Berita Sumut

Dua Bandar Narkoba Diringkus Polisi di Binjai, 22 Butir Pil Ekstasi Disembunyikan di Dompet

Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua orang bandar ekstasi beserta barang buktinya.

|
HO
Kedua bandar narkotika jenis pil ekstasi dan barangbukti saat diamankan Satres Narkoba Polres Binjai, Rabu (14/6/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Satres Narkoba Polres Binjai untuk yang kesekian kalinya kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi.

Tak hanya itu, dua orang bandar beserta barang buktinya berhasil diamankan polisi. 

Baca juga: Kejar-kejaran Bandar Narkoba VS Polisi di Medan Mirip Film, Pelaku Terhenti Saat Tabrak Tong Sampah

Adapun kedua bandar yang berhasil ditangkap yakni berisial RR (32) warga Dusun l Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat.

RR berhasil diamankan di Dusun Melati, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. 

Kemudian RMG (43) warga Dusun Sei Benang, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Ia berhasil diamankan di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. 

Menurut informasi yang berhasil dirangkum, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang sudah gerah dengan maraknya transaksi narkotika di Dusun Melati, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. 

"Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Binjai, langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai dengan informasi yang dimaksud," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Rabu (14/6/2023).

Alhasil, personel melihat seorang pria yang mencurigakan gerak-geriknya.

"Karena gerak-geriknya mencurigakan, akhirnya anggota langsung mendekatinya serta melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut berinisial RR," ucap Riswansyah. 

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku RR, personel berhasil menemukan beberapa barang bukti berupa satu buah dompet warna merah yang berisi 22 butir pil ekstasi berwarna hijau, serta satu unit handphone merek Oppo warna putih.

Interogasi pun dilakukan petugas terkait asal-usul pil ekstasi tersebut.

Akhirnya, pelaku RR mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria yang juga rekannya berinisial RMG, warga Dusun Sei Benang, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Guna memancing RMG keluar dari persembunyiannya, tim pun akhirnya menyuruh RR untuk menghubunginya dan bertemu di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. 

"Setelah menerima telpon dari temannya, tak berapa lama RMG pun muncul dan langsung diamankan petugas," ujar Riswansyah. 

Beberapa barang bukti juga berhasil diamankan petugas dari terduga pelaku RMG, yaitu satu unit handphone merk Samsung warna hitam, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Vario berwarna putih BK 5580 RAN. 

Baca juga: Dua Bandar Narkoba di Tanjungbalai Ditangkap saat Jual Sabu ke Polisi, Begini Kronologinya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved