Berita Sumut
Jadi Tersangka Bersama Pacarnya, Novita Laporkan Penyidik dan Kanit Polsek Tanjung Morawa ke Propam
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu OJ Samosir beserta penyidik pembantu Bripka Erik Tampubolon dilaporkan ke Propam Polda Sumut.
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu OJ Samosir beserta penyidik pembantu Bripka Erik Tampubolon dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena dianggap tidak profesional dalam menangani kasus.
Pelapornya adalah Novita warga Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Baca juga: Propam Tunggu Tandatangan Kapolda Sumut untuk Bisa Adili Kompol Agung Basuni
Novita melaporkan keduanya ke Propam Polda karena ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian sepeda motor.
Pengacara Novita, Jhon Efenddy menerangkan, kalau kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pacarnya bernama Daniel.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2023 lalu.
Diceritakan Jhon Efenddy, awalnya Novita sempat memberikan pinjaman uang kepada perempuan bernama Ika yang kemudian menjadi pelapor dalam kasus pencurian ini.
" Awal Januari 2023 pelapor ini minjam duit sama Novita. Pelapor atas nama Ika ini juga bawa orang untuk pinjam duit dan Ikalah penjaminnya. Ada 5 orang juga itu yang dibawanya ke Novita dan mereka membayar melalui Ika. Tapi seiring waktu, si Ika hanya sekali mencicil. Bulan Februari saja yang bayar sementara Maret dan April tidak ada membayar," ujar Jhon Efenddy Rabu, (14/6/2023).
Karena sudah tiga bulan tidak melakukan pembayaran, Novita pun jadi berulang kali mendatangi rumah Ika.
Selain itu, Novita juga datang ke rumah para peminjam yang sempat dijaminkan oleh Ika.
Dari keterangan para peminjam, diketahui bahwa mereka sebenarnya sudah membayarkan cicilan kepada Ika.
"Dicariin di rumah nggak ada. Sempat dapat kabar dari tetangganya, kalau Ika itu ada di rumah kakak iparnya di Tanjung Morawa. Datanglah Daniel dan Novita ke situ dan bertemu dengan bapak dan ipar Ika. Ika disebut tidak mau keluar rumah, pada saat itu sehingga kemudian klien kita ini silap membawa sepeda motor Vario Ika dari lokasi, "kata Jhon.
Waktu meminjam uang, lanjut Jhon, Ika sebenarnya sudah menyerahkan STNK sepeda motornya yang masih kredit.
Adapun tujuan kliennya membawa sepeda motor milik Ika dengan maksud sebagai jaminan dan bersedia datang ke rumah Novita.
"Dibilangnya sama keluarga Ika, kalau sepeda motor dibawa untuk jaminan agar Ika datang ke rumah. Keluarganya diam saja, saat itu cuma memang memvideo kan. Habis lebaran Ika ini buat LP ke Polsek dan diperiksa klien kita bulan 5 itu. Naik sidik dan pasalnya 363 KUHP. Saling kenalnya semuanya ini karena Ika ini juga teman mamaknya si Novita," ucap Jhon.
Jhon berharap agar kasus ini bisa diselesaikan dengan mengedepankan restorative justice.
Terlebih sepeda motor yang sempat dibawa kliennya juga sudah dikembalikan satu hari setelah Novita dan Daniel diperiksa di Polsek Tanjung Morawa.
Dalam hal ini diakui, kalau Ika juga sudah didampingi oleh pengacara.
"Total utang Ika ada 4,5 juta. Dan ada utang 6 orang lagi yang sempat dijaminkannya, sehingga seluruhnya Rp 10,5 juta. Sekarang Ika ini sudah menyerahkan kasus ini sama pengacaranya. Sempat bertemu sama pihak terlapor melalui pengacaranya tapi diminta 100 juta untuk damai nggak sanggup si Novita," kata Jhon.
Jhon menyebutit, pihak Novita hanya mampu memutihkan utang Ika dan menambah Rp 5 juta lagi.
Ia menilai penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa juga tidak ada berniat memberikan solusi.
Menurutnya, kliennya malah disuruh untuk mengikuti apa yang disampaikan oleh pengacara Ika.
"Kalau untuk Prapid nggak sanggup Novita, karena biaya dianggap lebih besar. Kita lihat di sini nggak profesional kayak jadi alat dibuat ini penyidik. Niat untuk memiliki sepeda motor tidak adanya dan sudah dijelaskan mereka sebab musabab masalahnya. Kemarin sudah dipanggil ke Polsek terlapor tapi tidak datang karena takut ditahan. Kalau pelaporan di Propam Polda hari Senin kemarin," katanya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu OJ Samosir mengatakan, pihaknya siap menghadapi laporan yang dibuat Novita ke Polda Sumut.
Ia menganggap, pihaknya sudah menjalani mekanisme yang ada.
Ia pun tidak mengetahui bila dari pihak pelapor menawarkan kepada terlapor untuk memberikan uang Rp 100 juta apabila ingin berdamai.
Baca juga: Bripka Andry Darma Menghilang Kini Statusnya DPO Dicari Polda Riau, Komandan Dipenjarakan di Propam
"Itukan hak dia untuk melaporkan kita. Sebenarnya kalau dia keberatan kita tetapkan tersangka, harusnya diprapidkannya saja dan dibuktikan ke pengadilan. Kita siap saja menghadapinya. Sudah kita coba restorative justice, cuma gagal. Pelapor minta diputihkan utangnya, cuma terlapor nggak mau dan harus bayar. Kalau soal itu (Rp 100 juta) mungkin di luar kalau pas di kantor kita mediasi tidak ada," kata OJ Samosir.
Menurut Samosir, pihaknya telah melakukan mediasi, namun tidak menghasilkan titik temu, sehingga dilakukan gelar perkara.
Hasil gelar perkara itulah kemudian terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
(dra/tribun-medan.com)
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa
dilaporkan ke Propam Polda Sumut
Iptu OJ Samosir
penyidik Polsek Tanjung Morawa dilaporkan ke Propa
utang piutang
Tribun Medan
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Polsek-di-Tanjung-Morawa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.