Berita Sumut

Propam Tunggu Tandatangan Kapolda Sumut untuk Bisa Adili Kompol Agung Basuni

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono mengatakan, pihaknya juga masih perlu menunggu tandatangan Kapolda Sumut.

|
Penulis: Fredy Santoso |
HO
Kompol Agung Basuni 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni telah dikurung di penempatan khusus (Patsus), usai heboh kasus perselingkuhannya dengan wanita bernama Luki Sundari, istri pria bernama Joni.

Proses pemeriksaan Kompol Agung Basuni di Propam Polda Sumut juga masih berlangsung.

Baca juga: Kompol Agung Basuni Dipatsuskan, Buntut Dugaan Zinahi Istri Orang, Kabid Propam: Maksimal 30 Hari

Sidang kode etik profesi terhadap Kompol Agung Basuni dilaksanakan setelah berkas pemeriksaan rampung.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono mengatakan, pihaknya juga masih perlu menunggu tandatangan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Setelah kedua syarat administrasi itu lengkap, barulah perwira menengah yang diduga meniduri istri orang itu diadili.

"Pemeriksaan belum selesai. Kita lengkapi dulu administrasi penyidikan, mindik-nya, tandatangan pak Kapolda, baru nanti sidang," kata Kombes Dudung, Sabtu (10/6/2023).

Diketahui, Kompol Agung Basuni telah dikurung sejak awal bulan Juni 2023 hingga saat ini.

Penjara sementara itu akan dinikmatinya paling lama 30 hari atau paling singkat 10-15 hari.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, Propam telah memiliki bukti-bukti perselingkuhan antara Kompol Agung dengan istri seorang pengusaha jual beli motor bernama Joni.

Beberapa bukti diantaranya rekaman, chatting dan foto.

Terkait foto, Dudung tak menjelaskan apakah foto yang dimaksud saat keduanya tidur bareng di hotel atau saat keduanya video call sambil bertelanjang.

Yang jelas, kata Dudung apa yang dilakukan Kompol Agung membuat malu citra kepolisian. 

Dia menyebut, Agung pantas ditindak tegas.

Namun dia belum menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan ke mantan Kasat Lantas Polres Serdangbedagai tersebut apakah pemecatan atau penundaan naik pangkat saja.

“Itu mempermalukan citra polri, harus ditindak tegas. Secara kode etik, tetap kita proses. (PTDH) itu nanti hasil sidang. Fakta di persidangan nanti seperti apa,” katanya beberapa waktu lalu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved