Bikin Malu Polri Lagi, Oknum Polisi Cabuli Gadis Bawah Umur di NTT, Sempat Minta Cabut Laporan
SR yang bertugas di Polres Manggarai Barat (Mabar) pun ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
TRIBUN-MEDAN.com - Oknum polisi inisial SR melakukan aksi bejat terhadap seorang gadis remaja di Nusa Tenggara Barat (NTT).
SR merudapaksa gadis 15 tahun hingga membohongi orangtua dari korban.
SR yang bertugas di Polres Manggarai Barat (Mabar) pun ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
"Hari ini kami sudah penetapan tersangka, besok administrasinya dikirim dan rencana minggu ini sudah ada pemeriksaan
sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan, Selasa 13 Juni 2023.
AKP Ridwan mengungkapkan, SR dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum polisi berinisial (SR) yang bertugas di Polres Mabar,
diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Sr. Frederika, yang mengadvokasi kasus tersebut, sebelumnya korban sempat menghilang dan hilang kontak dengan orangtuanya.
Kemudian, orangtua melaporkan anaknya yang hilang tersebut ke Polres Mabar.
Atas Laporan tersebut, oknum polisi SR berhasil menemukan anak itu dan mengantarnya ke rumah orangtuanya.
Di sana, SR menawarkan ke orangtua korban supaya anaknya tinggal di rumahnya di Labuan Bajo.
SR berjanji akan menjamin semua kebutuhan hidup korban termasuk biaya sekolah.
Tapi bukannya membawa korban ke rumah sebagai mana yang disampaikan ke orangtua,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/polisi-cabuli-gadis-tribunmedan.jpg)