Berita Sumut

Acong, Tersangka Penggelapan Pajak di UPT Samsat Pangururan Diperiksa 15 Jam Usai Serahkan Diri

Usai menyerahkan diri, Acong langsung diperiksa penyidik Polda Sumut selama 15 jam terkait kasus yang menjeratnya.

|
Penulis: Fredy Santoso |
Polda Sumut
Acong alias Edgar Tambunan, tersangka penggelapan pajak Rp 2,5 miliar di UPT Samsat Pangururan, Samosir bersama Bripka Arfan Saragih usai menyerahkan diri.  

Dia merupakan honorer di Bapenda Samosir.

Baca juga: TAMPANG Acong, Honorer Bapenda Samosir yang Gelapkan Pajak Kendaraan Senilai Rp 2,5 Miliar

Acong diduga bekerjasama dengan anggota Satlantas Polres Samosir bernama Bripka Arfan Saragih.

Namun Bripka Arfan tewas bunuh diri menenggak racun sianida karena aksi tipu-tipu nya menggelapkan uang pajak kendaraan bermotor ratusan warga Samosir sebanyak Rp 2,5 miliar terendus.

Dia ditemukan tewas di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir oleh sesama rekan Polisinya pada 6 Februari 2023 lalu.

Untuk melakukan kejahatan itu dia diduga bekerjasama dengan Acong dan tiga pegawai honorer lainnya.

(cr25/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved