Berita Sumut

Rahmasyah Hasibuan, Pecatan Polisi Karena Narkoba, Kini Jadi Terdakwa Kasus Jual Beli Senpi Ilegal

Rahmasyah Hasibuan, mantan anggota polisi yang sudah dipecat dan tengah menjalani hukumannya atas kasus narkotika, kini menjadi terdakwa kasus berbeda

|
Istimewa
Terdakwa Rahmasyah Hasibuan sedang menjalani sidang dengan perkara lain, yaitu penjualan senjata api rakitan secara ilegal dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (12/6/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Rahmasyah Hasibuan, mantan anggota polisi yang sudah dipecat dan tengah menjalani hukumannya atas perkara narkotika, kembali menjadi terdakwa atas kasus berbeda.

Teranyar, Rahmasyah Hasibuan juga sedang menjalani sidang dengan perkara lain, yaitu penjualan senjata api (Senpi) rakitan secara ilegal, yang kini telah masuk pada agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Tersangka Gratifikasi, Terima Setoran dari Gudang Solar Ilegal

Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (12/6/2023). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elly Syahfitri Harahap dalam persidangan itu menghadirkan empat orang saksi.

Adapun saksinya adalah dua orang anggota Subbid Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut, atas nama Nurdian Permana dan Frans Cameron Manurung. 

Kemudian dua orang lainnya yakni, Iswan Rofli (pegawai Bapas Medan) dan Joni Surbakti (mantan Kepala Desa di Sei Bingai, Langkat).

"Awalnya ada seorang masyarakat melaporkan kepada kami Subbid Paminal karena curiga senjata api yang dibelinya. Saat dilihat memang benar senjata api bukan organik, tapi (penjualan) black market," ucap Nurdian di PN Binjai. 

Saksi menjelaskan, terdakwa mendapatkan senjata api jenis revolver dan FN dari Arnold, seorang anggota Kopassus.

Surbakti membeli sepucuk senpi jenis revolver dari terdakwa. 

"Bukan hanya Joni Surbakti saja yang beli. Setahu saya, tidak boleh anggota polisi menjual senjata. Prosesnya sepengetahuan saya, harus ada izin dari Baintelkam untuk senjata dan seleksinya melalui ujian. Dia (terdakwa) memperoleh senjata api dari Arnold, Anggota Kopassus," kata saksi. 

Menurut saksi, Joni Surbakti membeli dan melaporkan kecurigaan terkait senpinya pada tahun yang sama, 2020.

Senpi yang dibeli Joni, baru beberapa bulan saja di tangannya. 

"Kalau softgun, tidak ada izin untuk penjual dan pemakai karena digunakan untuk sebagai latihan. Dari hasil pengecekan secara awam, ilegal senjatanya karena di situ ditunjuk dari surat perbakin," ujar saksi. 

Dia menambahkan, kartu Perbakin banyak disita dari terdakwa saat diamankan. Juga ada beberapa pucuk senpi lain jenis pistol. 

Namun, senpi tersebut tidak ada dihadirkan dalam ruang sidang. Hanya sepucuk senjata yang diduga air softgun jenis revolver. 

Mengenai kartu Perbakin, kata saksi, dibuatkan oleh Arnold.

"Kalau izin secara pasti tidak tahu, tapi menyerahkan senjata api kepada Surbakti itu ilegal. Kartu Perbakin dibuatkan oleh Arnold juga dengan mengirimkan data. Yang bersangkutan enggak bisa menjelaskan siapa (Arnold) tapi bilangnya Anggota Kopassus. Beliau (terdakwa) kenal dengan Arnold saat di Cijantung, waktu latihan menembak," kata saksi. 

Saksi lain, Iswan Rofli kenal dengan terdakwa saat bertugas di Lapas Lubukpakam. Iswan dihadirkan sebagai saksi karena pernah membeli senjata airsoft gun jenis FN dengan terdakwa. 

"Saya terbawa karena pas lagi ngurus izin. Saya enggak kroscek (mengenai senjata), karena anggota polisi. Senjata enggak saya bawa-bawa, di rumah saja dan sudah diserahkan kepada penyidik," ujarnya seraya menyebut, beli senjata jenis softgun untuk latihan sebagai olahraga saja. 

Saksi terakhir, pelapor sekaligus mantan kepala desa, Joni Surbakti. Joni menyatakan, niatannya membeli senjata api karena pernah mendapat penganiayaan berupa pembacokan saat masih menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2019. 

Baca juga: Aditya Hasibuan Dilimpahkan ke Kejari Medan, Bakal Ditahan di Rutan Tanjung Gusta 20 Hari ke Depan

Pembacokan yang dialaminya terjadi di depan kantor desa. Joni mengaku, niatnya mau mencari senpi yang resmi, bukan ilegal. 

Singkat cerita, saksi kenal dengan terdakwa melalui kawannya marga Simaremare dan bertemu di Binjai.

Kepada saksi, terdakwa mengaku, tugas di Seksi Propam Polrestabes Medan. 

"Aku langsung ditawari 3 senjata untuk pilih dan di atas meja diletak. Karena polisi yakin lah aku," kata Joni. 

Menurutnya, pembayaran dilakukan secara bertahap. Saksi membayar pembelian senjata api seharga Rp 65 juta dengan 3 kali bayar secara transfer ke rekening atas nama terdakwa langsung. 

Namun kecurigaan saksi muncul saat terdakwa membuatnya keanggotaan Perbakin.

"Hari ini saya kirim data dan foto, besok langsung siap Kartu Perbakin tadi. Makanya saya hubungi adik saya, Zulfan," katanya. 

Atas keterangannya kepada Zulfan, kemudian berkoordinasi dengan Paminal Polda Sumut hingga akhirnya terdakwa diamankan. S

aksi mengungkapkan kekecewaannya kepada terdakwa. 

Pasalnya, saksi merasa telah dibohongi oleh terdakwa yang sudah dianggapnya sebagai saudara.

Joni tak sangka kalau dirinya telah dibohongi oleh terdakwa dengan pembelian senjata api secara ilegal. 

Dalam dakwaan JPU, dari tangan terdakwa diamankan sepucuk senjata air softgun warna hitam dengan merek Pietro Bereta Cat 5802-MOD-84F-CAL 9 SHORT.

Selain itu, ada beberapa senjata api dan air softgun yang sudah dijualnya ke beberapa orang. 

Adapun senpi yang telah berhasil dijualnya yakni, sepucuk senpi jenis revolver merek S & W USA Nomor 170 C06754 Cal 32 MM warna hitam diduga rakitan dengan harga sebesar Rp 65 juta, sepucuk senpi jenis pistol FN merek Guardian Fax Govarmen Safety Mancis Nomor 55411 diduga rakitan dengan harga sebesar Rp 40 juta, sepucuk senjata api pistol P-1 Kaliber 99 mm Pindad Indonesia Nomor RHM 220879 seharga Rp 25 juta, sepucuk senpi jenis pistol Nomor EM-1580026 dan sepucuk airsoft gun jenis pistol warna hitam dengan merek Jericho 941 Nomor 21200242 seharga Rp 4,5 juta. 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Amunisi. 

"Terdakwa ini sudah PTDH, saat ini sedang jalani hukuman kasus narkotika yang sudah inkrah putusannya," pungkas JPU.

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved