Berita Medan
Aditya Hasibuan Dilimpahkan ke Kejari Medan, Bakal Ditahan di Rutan Tanjung Gusta 20 Hari ke Depan
Kejari Medan menerima pelimpahan berkas dan tersangka (tahap II) tersangka Aditya Abdul Gani Hasibuan dalam perkara dugaan penganiayaan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan berkas dan tersangka (tahap II) tersangka Aditya Abdul Gani Hasibuan dalam perkara dugaan penganiayaan.
Pelimpahan tahap II itu diterima dari penyidik Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Polda Sumut Serahkan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan ke Jaksa Hari Ini, Aditya Hasibuan Segera Diadili
"Benar, Kejari Medan telah terima tersangka atas nama Aditya Abdul Gani Hasibuan dalam perkara dugaan penganiayaan dari Penyidik Polda Sumut," ucap Kasi Intel Kejari Medan Simon.
Lanjut Simon, usai menerima tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar menjalani persidangan.
Akibat perbuatannya, tersangka Aditya Hasibuan dipersangkakan Pasal 351 ayat 1,2 dan Pasal 406 KUHP.
Kedua pasal tersebut mengenai penganiayaan dan pengrusakkan.
"Selanjutnya, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sambil menunggu JPU melimpahkan berkas dakwaan ke PN Medan," ucap Simon.
Amatan Tribun Medan, Aditya Hasibuan tiba di Kejari Medan dengan mengenakan kaos bekerah bewarna putih.
Aditya pun mengenakan celana pendek bewarna hitam.
Tampak di ruangan, ia didampingi oleh pengacaranya saat penyiapan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.
Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin Hasibuan tanpa dilerai.
Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.
Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Baca juga: PAKAI Baju Tahanan, AKBP Achiruddin Hasibuan Peluk Anaknya Aditya Hasibuan
Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.
"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus,"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung.
(cr28/tribun-medan.com)
Aditya Hasibuan
Kejaksaan Negeri Medan
Aditya Abdul Gani Hasibuan
AKBP Achiruddin Hasibuan
Tribun Medan
kasus penganiayaan
Polda Sumut
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|