Berita Sumut

Rahmasyah Hasibuan, Pecatan Polisi Karena Narkoba, Kini Jadi Terdakwa Kasus Jual Beli Senpi Ilegal

Rahmasyah Hasibuan, mantan anggota polisi yang sudah dipecat dan tengah menjalani hukumannya atas kasus narkotika, kini menjadi terdakwa kasus berbeda

|
Istimewa
Terdakwa Rahmasyah Hasibuan sedang menjalani sidang dengan perkara lain, yaitu penjualan senjata api rakitan secara ilegal dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (12/6/2023).  

Mengenai kartu Perbakin, kata saksi, dibuatkan oleh Arnold.

"Kalau izin secara pasti tidak tahu, tapi menyerahkan senjata api kepada Surbakti itu ilegal. Kartu Perbakin dibuatkan oleh Arnold juga dengan mengirimkan data. Yang bersangkutan enggak bisa menjelaskan siapa (Arnold) tapi bilangnya Anggota Kopassus. Beliau (terdakwa) kenal dengan Arnold saat di Cijantung, waktu latihan menembak," kata saksi. 

Saksi lain, Iswan Rofli kenal dengan terdakwa saat bertugas di Lapas Lubukpakam. Iswan dihadirkan sebagai saksi karena pernah membeli senjata airsoft gun jenis FN dengan terdakwa. 

"Saya terbawa karena pas lagi ngurus izin. Saya enggak kroscek (mengenai senjata), karena anggota polisi. Senjata enggak saya bawa-bawa, di rumah saja dan sudah diserahkan kepada penyidik," ujarnya seraya menyebut, beli senjata jenis softgun untuk latihan sebagai olahraga saja. 

Saksi terakhir, pelapor sekaligus mantan kepala desa, Joni Surbakti. Joni menyatakan, niatannya membeli senjata api karena pernah mendapat penganiayaan berupa pembacokan saat masih menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2019. 

Baca juga: Aditya Hasibuan Dilimpahkan ke Kejari Medan, Bakal Ditahan di Rutan Tanjung Gusta 20 Hari ke Depan

Pembacokan yang dialaminya terjadi di depan kantor desa. Joni mengaku, niatnya mau mencari senpi yang resmi, bukan ilegal. 

Singkat cerita, saksi kenal dengan terdakwa melalui kawannya marga Simaremare dan bertemu di Binjai.

Kepada saksi, terdakwa mengaku, tugas di Seksi Propam Polrestabes Medan. 

"Aku langsung ditawari 3 senjata untuk pilih dan di atas meja diletak. Karena polisi yakin lah aku," kata Joni. 

Menurutnya, pembayaran dilakukan secara bertahap. Saksi membayar pembelian senjata api seharga Rp 65 juta dengan 3 kali bayar secara transfer ke rekening atas nama terdakwa langsung. 

Namun kecurigaan saksi muncul saat terdakwa membuatnya keanggotaan Perbakin.

"Hari ini saya kirim data dan foto, besok langsung siap Kartu Perbakin tadi. Makanya saya hubungi adik saya, Zulfan," katanya. 

Atas keterangannya kepada Zulfan, kemudian berkoordinasi dengan Paminal Polda Sumut hingga akhirnya terdakwa diamankan. S

aksi mengungkapkan kekecewaannya kepada terdakwa. 

Pasalnya, saksi merasa telah dibohongi oleh terdakwa yang sudah dianggapnya sebagai saudara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved