Narkoba
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 132 Kg Sabusabu, Rencananya akan Diedarkan di Tebing dan Medan
Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 132 Kilogram.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 132 Kilogram.
Sabu ini rencananya akan diedarkan di Sumatera Utara, khususnya Tebingtinggi dan Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pengungkapan ini kinerja selama 3 Minggu dan tiga kasus yang dilakukan personelnya.
"Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang kita sudah kita paparkan," kata Kombes Valentino didampingi Kasat Narkoba AKBP Jhon HR Sitepu di Polrestabes Medan, Selasa (13/6/203) sore.
Valentino merinci, pengungkapan pertama dilakukan di Jalan tol Helvetia, Desa Helvetia, Sunggal, Deliserdang, Minggu (21/5/2023) lalu.
Awalnya personel menerima laporan adanya dua orang mengendarai mobil Honda Jazz membawa sabu.
Kemudian mereka melakukan penyelidikan dan menghentikan laju mobil tersebut dan menemukan sabu-sabu seberat 120 kilogram.
Penangkapan kedua dilakukan di Kota Medan dan yang sempat diamankan seorang driver ojek online sebanyak 2 Kilogram sabu-sabu.
Dia sempat diamankan usai mengambil sabu di salah satu jasa pengiriman barang di Jalan HM Jhoni Medan pada Minggu 22 Mei 2023. Paket itu dipesan oleh seseorang.
Namun usai sempat diamankan, driver ojek online itu dilepas karena tidak mengetahui paket yang diambil berisi sabu-sabu yang akan dikirim ke Jalan Karya Wisata.
Saat digeledah ternyata paket itu bukan hanya berisi 2 kilogram sabu, melainkan ada ekstasi dan pil happy five.
"Tersangka MF ini mengakui bahwa barang tersebut adalah milik SH, dimana dia yang memerintahkan untuk menerima orderan. Lalu diperiksa ditemukan lagi 110 butir obat jenis happy five (H5)," ungkapnya.
Setelah dari sana, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus SH di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto, Medan.
Ketiga, pengungkapan di Tebingtinggi, tepatnya di Jalan Pusara Pejuang dekat Mapolres Tebingtinggi, Sabtu (10/6/2023) sekira pukul 12.00 WIB.
Penangkapan tersangka IRM sempat menjadi tontonan warga karena aksi kejar-kejaran antara polisi dengan mobil Avanza warna putih BK 1173 XAC yang dikemudikan tersangka berhasil dihentikan.
| Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
|
|---|
| Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
|
|---|
| Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
|
|---|
| Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
|
|---|
| Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolrestabes-Medan-Kombes-Valentino-Alfa-Tatareda-tengah-didampingi-Kasat-Narkoba.jpg)