Narkoba

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 132 Kg Sabusabu, Rencananya akan Diedarkan di Tebing dan Medan

Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 132 Kilogram.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda (tengah) didampingi Kasat Narkoba AKBP Jhon HR Sitepu (kiri) dan Waka Polrestabes Medan AKBP Yudhi, saat memaparkan kasus 132 Kilogram.  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 132 Kilogram.

Sabu ini rencananya akan diedarkan di Sumatera Utara, khususnya Tebingtinggi dan Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pengungkapan ini kinerja selama 3 Minggu dan tiga kasus yang dilakukan personelnya.

"Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang kita sudah kita paparkan," kata Kombes Valentino didampingi Kasat Narkoba AKBP Jhon HR Sitepu di Polrestabes Medan, Selasa (13/6/203) sore.

Valentino merinci, pengungkapan pertama dilakukan di Jalan tol Helvetia, Desa Helvetia, Sunggal, Deliserdang, Minggu (21/5/2023) lalu.

Awalnya personel menerima laporan adanya dua orang mengendarai mobil Honda Jazz membawa sabu.

Kemudian mereka melakukan penyelidikan dan menghentikan laju mobil tersebut dan menemukan sabu-sabu seberat 120 kilogram.

Penangkapan kedua dilakukan di Kota Medan dan yang sempat diamankan seorang driver ojek online sebanyak 2 Kilogram sabu-sabu.

Dia sempat diamankan usai mengambil sabu di salah satu jasa pengiriman barang di Jalan HM Jhoni Medan pada Minggu 22 Mei 2023. Paket itu dipesan oleh seseorang.

Namun usai sempat diamankan, driver ojek online itu dilepas karena tidak mengetahui paket yang diambil berisi sabu-sabu yang akan dikirim ke Jalan Karya Wisata.

Saat digeledah ternyata paket itu bukan hanya berisi 2 kilogram sabu, melainkan ada ekstasi dan pil happy five.

"Tersangka MF ini mengakui bahwa barang tersebut adalah milik SH, dimana dia yang memerintahkan untuk menerima orderan. Lalu diperiksa ditemukan lagi 110 butir obat jenis happy five (H5)," ungkapnya.

Setelah dari sana, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus SH di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Ketiga, pengungkapan di Tebingtinggi, tepatnya di Jalan Pusara Pejuang dekat Mapolres Tebingtinggi, Sabtu (10/6/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

Penangkapan tersangka IRM sempat menjadi tontonan warga karena aksi kejar-kejaran antara polisi dengan mobil Avanza warna putih BK 1173 XAC yang dikemudikan tersangka berhasil dihentikan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved