Berita Medan

Sidang Pembacaan Tuntutan Apin BK Kembali Ditunda, JPU Minta Kesempatan Sekali Lagi

Sidang tuntutan Apin BK alias Jonni kembali ditunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting sebut banyak pertimbangan.

|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting saat diwawancarai seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara judi online, Senin (12/6/2023). 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Jaksa.

Usai mendengar dakwaan dari JPU, Majelis hakim menanyakan kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa apakah merasa keberatan dari dakwaan tersebut.

"Tidak keberatan yang mulia," jawab tim PH.

Dahlan pun menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan saksi yang dihadirkan dari JPU.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved