Berita Medan

Sidang Pembacaan Tuntutan Apin BK Kembali Ditunda, JPU Minta Kesempatan Sekali Lagi

Sidang tuntutan Apin BK alias Jonni kembali ditunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting sebut banyak pertimbangan.

|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting saat diwawancarai seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara judi online, Senin (12/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang tuntutan Apin BK alias Jonni kembali ditunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting sebut banyak pertimbangan.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, JPU Felix Ginting kembali meminta tambahan waktu kepada Majelis hakim untuk pembacaan nota tuntutan.

Baca juga: Sidang Tuntutan Apin BK Ditunda, JPU Minta Waktu Tujuh Hari ke Majelis Hakim

"Tuntutan Apin BK belum selesai. JPU meminta, diberikan kesempatan sekali lagi, hingga hari Kamis (15/6/2023)," kata Felix Ginting, Senin (12/6/2023).

Mendengar permintaan tersebut, Majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan menegaskan kepada JPU agar pasti membacakan tuntutan pada hari Kamis mendatang.

"Majelis mengingatkan, kalau kamis nanti jangan lagi ditunda, jadi Kamis harus positif," tegas hakim.

Di luar persidangan, saat diwawancarai, JPU Felix Ginting mengatakan, sulit menyiapkan nota tuntutan karena banyaknya barang bukti dalam perkara ini.

"Contohnya ya bang, barang bukti banyak ada 150 kurang lebih, jadi ini harus di pilah-pilah, kita harus betul-betul detail bang," ucap Felix.

Disinggung apakah hari Kamis mendatang sidang pembacaan nota tuntutan akan ditunda lagi, Felix dengan tegas menjawab akan dibacakan nantinya.

"Kita adakan, pasti, sudah matang bang, sudah matang sedikit lagi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liani Pinem dan Felix Ginting mengatakan, kasus yang menjerat Apin BK bermula sekitar bulan November 2021 saat terdakwa menyediakan tempat operasional permainan judi online milik di Kompleks Pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan.

Di tempat itu ada 19 ruangan digunakan untuk permainan judi online, bagi para bandar judi atau pemilik website judi online untuk melakukan operasional perjudian online.

"Untuk meningkatkan omset permainan judi online dimaksud, sekitar bulan Januari 2022 terdakwa Jonni alias Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai bertempat di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri Boulevard Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan," kata JPU, Senin (13/2/2023).

Terdakwa membeli dari saksi Yusuar dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Jonni dengan Surat Hak Milik Nomor 6287, 6288 dan Nomor 6290 yang diterbitkan Kepala Badan Pertanahan Deliserdang tanggal 3 Februari 2022.

Selanjutnya terdakwa merenovasi lantai II dan lantai III ruko blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan 59 tersebut menjadikan lokasi guna menjalankan perjudian online milik terdakwa.

Terdakwa mempersiapkan tempat operasional permainan judi online dimaksud dengan membagi ruangan-ruangan ruko tersebut menjadi 20 ruangan yang berada di lantai II sebanyak 10 ruangan dengan rincian ruangan 2A, 2BC, 2D, 2E, 2F, 2G, 2H, 2I, 2J, 2K dan lantai III juga menjadi 10 ruangan dengan rincian ruangan 3A, 3B, 3C, 3D, 3E, 3F, 3G, 3H, 3I dan 3J.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved