Istri Laporkan Video Mesum Polisi

Iptu MIP Segera Diperiksa di Polda Sumut, Dilaporkan Istri Atas Dugaan KDRT

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menyatakan dalam waktu dekat akan memeriksa Iptu MIP, Polisi yang bertugas di Bareskrim Polri.

|
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
AHS menunjukkan foto suaminya Iptu MIP, Rabu (7/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menyatakan akan segera memeriksa Iptu MIP, Polisi yang bertugas di Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

Iptu MIP akan dipanggil berkaitan laporan istrinya berinisial AHR (28), yang melaporkannya atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca juga: Ibu Bhayangkari yang Suaminya Selingkuh Jalani Pemeriksaan, Propam Mabes Janji Bakal Tahan Iptu MIP

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ,AKBP Gultom Rosmaida Feriana mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan psikologis AHR.

Nantinya, penyidik akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Nanti setelah kita lakukan gelar perkara terlapor akan di undang setelah keluar hasil pemeriksaan psikologi," kata AKBP Gultom Rosmaida Feriana, Sabtu (9/6/2023).

Sebelumnya, Selain dilaporkan ke Propam Mabes Polri karena dugaan perselingkuhannya dengan janda, Iptu MIP, personel Bareskrim Polri itu juga dilaporkan istrinya ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.

Laporan dilayangkan istrinya berinisial AHR (28) mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga sejak 28 Februari 2023 lalu.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Gultom Rosmaida Feriana mengatakan, laporan terhadap Iptu MIP masih di tahap penyelidikan.

Polisi sudah memeriksa korban dan dua saksi lainnya.

"Yang dilaporkan itu KDRT yang dilaporkan Pasal 45 UU KDRT kekerasan dalam rumah tangga. Selain korban, ada dua saksi yang sudah kita periksa," kata AKBP Feriana, Sabtu (10/6/2023).

Feriana menyatakan korban juga telah diperiksa kondisi psikologisnya karena diduga mengalami kekerasan psikis.

Namun Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Setelah adanya hasil tersebut barulah Polda Sumut akan memanggil Iptu MIP untuk dimintai keterangan.

"Jadi yang bisa menjelaskan si ibu ini mengalami kekerasan psikis adalah ahli psikologi, nah korban sudah diarahkan ke psikologi. Nanti setelah ini, kita lakukan gelar perkara." ucapnya.

Sebelumnya, Iptu MIP, anggota Bareskrim Polri dilaporkan istri sah berinisial AHS ke Propam Mabes Polri karena diduga selingkuh dan membuat video panas sebanyak 12 cuplikan.

Istri sah berinisial AHS mengatakan, Iptu MIP buat video panas bersama selingkuhannya berinisial AM.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved