Polres Tanjungbalai

Polres Tanjungbalai Periksa Periksa Dokumen Penumpang Kapal Ferry Indomal, 5 Orang Diamankan

personil Polres Tanjungbalai bersama Petugas Imigrasi Klas II B TPI Tanjungbalai dan Petugas KSOP Tanjungbalai melaksanakan pemeriksaan administras

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Personil Polres Tanjungbalai bersama Petugas Imigrasi Klas II B TPI Tanjungbalai dan Petugas KSOP Tanjungbalai melaksanakan pemeriksaan administrasi/dokumen penumpang Kapal Ferry Indomal Tujuan Tanjungbalai - Port Dickson Malaysia bersama imigrasi, Rabu (07/06/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI-Untuk mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diwilayah Kota Tanjungbalai, Polres Tanjungbalai melakukan pemeriksaan Administrasi/dokumen Penumpang Kapal Ferry Indomal Tujuan Tanjungbalai - Port Dickson Malaysia bersama imigrasi, Rabu (07/06/2023).

Pemeriksaan  dipimpin Kabag Ops Polres Tanjungbalai Kompol Damos CA SIK MH  di Terminal Pelabuhan Teluk Nibung PT Pelindo didampingi dan dihadiri Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Torang Pardosi SH, Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo SH, Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto, KBO Sat Intelkam IPTU R.Nasution, Kanit 2 Sat Intelkam Ipda AH Batubara, Kanit Sat Narkoba IIpda N Tamba dan Brigadir Polres Tanjungbalai.

"kami kepolisian Polres Tanjungbalai menggelar pemeriksaan administrasi/dokumen penumpang kapal Ferry Indomal tujuan Tanjungbalai - Port Dickson Malaysia di Terminal Pelabuhan Teluk Nibung PTPelindo bersama petugas imigrasi,'ujar Kompol Damos.

Adapun Hasil Pemeriksaan terhadap penumpang kapal Ferry Indomal tujuan Tanjungbalai - Port Dickson Malaysia ada Pembatalan Pemberangkatan terhadap 4 orang karena diragukan tujuannya atas pemeriksaan Imigrasi yaitu, isma Hadi ('41) warga  Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Muhammad Yusuf (24) warga Pulau Guntung Provinsi Kaltim, Mardiani (37) Warga Kota Tebing, Rukiah (50) Warga Malenggang Malaysia.

Dan Pembatalan Pemberangkatan terhadap 1 orang karena anak dibawah umur dan tanpa didampingi  Alhafis Aprilia (18) orang tuanya Warga Pasar Lapan Kabupaten Batubara.

"Tindakan ini kami lakukan untuk mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diwilayah Kota Tanjungbalai. "Pungkas Kompol Damos. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved