Terdakwa Korupsi Dibebaskan Hakim
Komisi Yudisial Minta Laporan Hakim yang Bebaskan Terdakwa Korupsi di PN Medan Segera Dikirim
Komisi Yudisial meminta agar laporan terhadap hakim PN Tipikor Medan yang membebaskan terdakwa korupsi segera dikirim
"Ahli Konsultan dari PT Dok Bahari Nusantara tidak berwenang dalam menentukan lahan atau areal di sempadan danau atau sungai merupakan milik negara," kata hakim anggota Husni Tamrin.
Tak cukup sampai disitu, dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, tidak mengatur soal daerah sempadan merupakan lahan milik negara.
Baca juga: Lapas Barus Ikuti Kegiatan Tindak Lanjut Hasil Monev Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik
"Demikian halnya dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Toba Prioritas Nasional, tidak mengatur soal batas-batas milik negara," timpal hakim anggota Oloan Panjaitan.
Dalam dakwaan JPU Dheo Michael Dwiky disebutkan, tahun 2017 PT Dok Bahari Nusantara sebagai perusahaan penyedia jasa pembuatan kapal, mendapat pekerjaan untuk membuat kapal jenis roro, guna melayani transportasi di sekitar wilayah Danau Toba, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Perusahaan tersebut selanjutnya mencari lahan yang dapat dipergunakan (disewa) sebagai lokasi pembuatan dan dari hasil pencarian, ditetapkan bahwa lokasi yang cocok adalah lahan di Muara Sungai Asahan Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Baca juga: Cara Licik Diduga Kompol Petrus Minta Uang ke Bripka Andry Hingga Rp 650 Juta : Segera Woi
Informasi dari Kepala Desa (Kades) Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba atas nama Tumbur Napitupulu (telah meninggal dunia), pemilik lahan dimaksud adalah terdakwa Daulat Napitupulu dengan menunjukkan bukti berupa Surat Keterangan Hak Milik (SKHM) di bawah tangan yang diterbitkan oleh Kades Parparean II tertanggal 26 Juli 2015, seluas 12.865 m2 (155 m2 x 83 m2).
"Sesungguhnya SKHM di bawah tangan tersebut merupakan rekayasa yang dilakukan oleh Daulat Napitupulu dengan cara meminta Kades Tumbur Napitupulu untuk mengeluarkan SKHM menyatakan seolah-olah pemilik lahan yang akan digunakan oleh PT Dok Bahari Nusantara," urai Dheo.
Padahal satu–satunya lembaga atau instansi yang dapat menyatakan terkait adanya suatu hak atas tanah terlebih hak milik adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: LPKA Kelas I Medan Dukung dan Prioritaskan Program Pengelolaan Layanan Informasi Publik
Belakangan diketahui, dari batas-batas lahan sebagaimana dinyatakan dalam SKHM sebagaimana diperbuat oleh Kades Parparean II, Kecamatan Porsea bertentangan dengan Peraturan Presiden No 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya dan Peraturan Menteri PUPR No 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau dan Sempadan Sungai.
Tidak ada kajian dan pengukuran terkait dengan batas-batas badan danau dari tanah yang di klaim sebagai milik Daulat Napitupulu.
Rencana pembangunan galangan kapal dibidani PT Dok Bahari Nusantara yang diproyeksikan sebagai pusat perawatan dan perbaikan berkala terhadap kapal maupun kapal-kapal lainnya untuk melayani rute penyeberangan di sekitar Danau Toba dan mendapatkan dukungan Pemerintah Pusat menjadikan Danau Toba sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas.
Baca juga: Lomba Bertutur, Bupati Franc Tumanggor: Orang yang Rajin Membaca, Itulah yang Menjadi Aset Bangsa
Tahun 2019 Kementerian Perhubungan RI melakukan penyusunan studi kelayakan melalui jasa pihak ketiga (konsultan) yakni PT Dok Bahari Nusantara untuk mencari lokasi yang tepat bagi menyusun dan membuat gambar teknis pembangunan / Detail Engineering Design.
Empat lokasi alternatif lokasi yakni Muara Sungai Asahan di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata, Pantai Wisata Long Beach, Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata, dan dekat Bandara Sibisa, The Caldera Danau Toba Sigapiton, Kecamatan Ajibata, merupakan milik negara.(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Miko-Ginting-KY.jpg)