Terdakwa Korupsi Dibebaskan Hakim

Komisi Yudisial Minta Laporan Hakim yang Bebaskan Terdakwa Korupsi di PN Medan Segera Dikirim

Komisi Yudisial meminta agar laporan terhadap hakim PN Tipikor Medan yang membebaskan terdakwa korupsi segera dikirim

Editor: Array A Argus
INTERNET
Miko Ginting, Juru Bicara KY RI 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Komisi Yudisial (KY) RI menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap setiap laporan menyangkut masalah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oknum hakim.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KY RI, Miko Ginting ketika ditanya menyangkut kasus bebasnya terdakwa korupsi ganti rugi lahan pengembangan transportasi Danau Toba tahun anggaran 2017, yang diberikan hakim PN Tipikor Medan.

"KY terbuka apabila ada masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Tentu akan diperiksa dengan hati-hati berdasarkan kecukupan bukti yang ada," kata Miko Ginting kepada Tribun Medan, Rabu (7/6/2023).

Ketika ditanya mengenai sanksi, Miko meminta agar masyarakat dan pihak terkait segera mengirimkan laporannya terlebih dahulu ke KY.

Agar, kata dia, laporan itu bisa diteliti dan segera diproses.

"Terlalu dini untuk membuat kesimpulan. Silakan masyarakat membuat laporan terlebih dahulu," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Toba Samosir, Raden AS mengatakan pihaknya sudah melayangkan upaya hukum kasasi, atas bebasnya tiga terdakwa korupsi masing-masing eks Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba, Saut Simbolon dan pasangan suami istri Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan.

"Atas putusan (bebas) hakim tersebut, kami akan tempuh kasasi. Dan kami akan melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial, mungkin dengan tertulis atau lisan," kata Raden AS.

Berkenaan dengan kasus ini, di dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tobasa, ketiga terdakwa ini telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 3 miliar.

Baca juga: Mahfud MD Bela Siswa SMP Syarifah, Pemkot Jambi Auto Kicep, Minta Maaf dan Cabut Laporan Polisi

Karena tidak puas atas putusan hakim, JPU Kejari Tobasa kemudian melaporkan hakim PN Tipikor Medan ke Komisi Yudisial

"Kami penuntut umum dalam surat dakwaan kami; dakwaan primair dan subsidair, ketiganya jelas melalukan pelanggaran hukum," kata Kasipidsus Kejari Tobasa, Raden AS, Selasa (6/6/2023).

Raden mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan kasasi atas vonis bebas tersebut.

Untuk laporan ke KY, kata dia, dilakukan lewat tulisan dan lisan. 

Baca juga: Coffee Morning Pejabat Struktural Lapas Rantauprapat Kemenkumham Sumut: Ajang Evaluasi Kinerja

"Kami akan melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial, mungkin dengan tertulis atau lisan," katanya.

Dalam persidangan, hakim mengatakan JPU tidak konsisten dalam menentukan alas hak lahan yang direncanakan sebagai pusat perawatan dan perbaikan berkala terhadap kapal transportasi kawasan Danau Toba di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, yang telah diganti rugi kepada terdakwa suami istri tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved