Berita Sumut

Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil Dituntut Jaksa Hukuman 18 Tahun Penjara

Pria berinisial PT (37) dituntut 18 tahun penjara karena merudapksa anak kandungnya sendiri.

|
Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya PT (kiri), menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial PT terhadap anak kandungya, warga Kecamatan Munte, sudah memasuki sidang tuntutan di pengadilan.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Karo IL Nardo Sitepu mengungkapkan, jika sidang tuntutan dilakukan pada Selasa (6/6/2023) kemarin.

Baca juga: Ayah Biadab di Tanah Karo Cabuli Putri Kandung 14 Tahun hingga Hamil, Ngaku Nyesal karena Mabuk

Dirinya menjelaskan, dalam sidang kemarin pihaknya menuntut pria berusia 37 tahun tersebut dengan pidana penjara selama 18 tahun.

"Untuk perkara ayah yang melakukan pencabulan terhadap anaknya, kemarin kita sudah jalankan sidang tuntutan. Kita menuntut pelaku dengan ancaman 18 tahun penjara," ujar Nardo, saat ditemui di Kantor Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Rabu (7/6/2023).

Kasi Intel Kejari Karo IL Nardo Sitepu
Kasi Intel Kejari Karo IL Nardo Sitepu, saat ditemui di Kantor Kejari Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Rabu (7/6/2023).

Dikatakan Nardo, tuntutan ini sesuai dengan perbuatan pelaku yang telah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dari Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 ayat (1) dari KUHP.

"Kita tuntut dengan hukuman maksimal. Karena pelaku ini sudah melakukan aksinya berulang kali terhadap anaknya," ucapnya.

Pada sidang kemarin, pelaku dihadirkan di persidangan dengan metode virtual.

Di mana, pelaku ikut menjalani sidang di Rutan Kelas II B Kabanjahe melalui sistem zoom meeting.

Di persidangan, dijelaskan Nardo jika pelaku mengakui perbuatan bejatnya terhadap putri bungsunya yang masih berusia 14 tahun tersebut.

Bahkan, dirinya juga mengaku pada saat melakukan aksinya ia sempat mengancam korban untuk menuruti kemauannya.

Baca juga: Kejari Karo Terima Pelimpahan Kasus Ayah Hamili Anak Kandung dari Penyidik Kepolisian

"Pelaku mengaku memang semua yang diperbuatnya saat persidangan," Katanya.

Lebih lanjut, setelah proses pembacaan tuntutan Majelis Hakim mempertanyakan sikap dari terdakwa.

Akhirnya, pelaku mengatakan jika akan menggunakan haknya untuk mengajukan pledoi.

Untuk diketahui, pelaku sebelumnya diamankan karena adanya pengaduan dari keluarga atas aksi bejatnya melakukan pencabulan terhadap anaknya.

Bahkan, aksi pelaku yang sudah berulang kali dilakukan ini membuat korban sampai hamil.

(mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved