Pencabulan

Ayah Biadab di Tanah Karo Cabuli Putri Kandung 14 Tahun hingga Hamil, Ngaku Nyesal karena Mabuk

Ketika ditanya alasan dirinya tega melakukan hal tersebut ke anaknya, karena dirinya dalam keadaan mabuk.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya PT (kiri), menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial PT, warga Kecamatan Munte, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pria 37 tahun tersebut dilaporkan atas kasus pencabulan. Parahnya, PT diketahui melakukan aksi bejatnya kepada anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.

Berdasarkan keterangan dari Kanit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo Ipda Sri Wahyuni Ginting, awalnya pihaknya mendapatkan laporan kejadian ini pada Juni 2022 lalu.

Sri Wahyuni bilang saat itu pihaknya mendapatkan laporan dari pihak BPD setempat, namun saat dilakukan pengembangan korban tidak ditemukan.

"Pada bulan Juni lalu, kita mendapatkan informasi adanya anak yang dicabuli oleh bapak kandungnya. Tapi saat dilakukan pengembangan, pada saat itu BPD tidak menemukan korban," Ujar Sri, Selasa (14/2/2023).

Dikarenakan korban tidak ditemukan di tempatnya tinggal pihaknya tetap mencari dan menunggu adanya informasi lanjutan agar korban bisa dihadirkan untuk diambil keterangannya. Kemudian, pada bulan Januari kemarin Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo mendapatkan informasi dari P2TPA tentang ditemukannya seorang anak dalam kondisi pingsan di depan Puskesmas Berastagi.

"Setelah kita konfirmasi bahwa anak tersebut merupakan korban dari kasus yang kita terima dari Kecamatan Munte," ucapnya.

Setelah melakukan pengecekan dan memastikan anak tersebut merupakan korban yang selama ini dicari, pihaknya langsung berkoordinasi dengan keluarga korban.

Selanjutnya, setelah pihak keluarga setuju kemudian langsung diarahkan untuk membuat laporan polisi.

"Selanjutnya kita arahkan pihak keluarga untuk datang ke Polres Tanah Karo untuk membuat laporan," katanya.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengembangan, Sri menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku yaitu ayah kandung dari korban di kawasan Kecamatan Juhar.

Setelah ditangkap, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani serangkaian pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku sendiri kita amankan di Desa Gunung Juhar, di Kecamatan Juhar. Setelah kita amankan, langsung kita bawa ke Mapolres Tanah Karo," Katanya.

Amatan Tribun Medan, pada saat dilakukan pemeriksaan di ruang PPA di hadapan Kanit PPA pelaku mengakui semua perbuatannya. Ketika ditanya alasan dirinya tega melakukan hal tersebut ke anaknya, karena dirinya dalam keadaan mabuk.

"Iya saya sangat menyesal, saya mabuk," Ucap pelaku.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved