Berita Sumut

Kejari Karo Terima Pelimpahan Kasus Ayah Hamili Anak Kandung dari Penyidik Kepolisian

Kejari Karo menerima pelimpahan berkas kasus seorang ayah yang merudapaksa anak kandung hingga hamil.

Penulis: Muhammad Nasrul |
Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Tim penyidik Polres Tanah Karo melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus ayah rudapaksa anak kandung ke Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Rabu (29/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menerima pelimpahan berkas kasus seorang ayah yang merudapaksa anak kandung hingga hamil.

Tersangka berinisial PT dibawa langsung oleh Personel Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo dengan menggunakan mobil ke kantor Kejari Karo, di Jalan Jamin Ginting.

Baca juga: AYAH Rudapaksa Anak Kandung, Pelaku Melancarkan Aksinya saat Istri Pergi ke Ladang

Kasi Intel Kejari Karo, IL Nardo Sitepu mengatakan, pelimpahan ini terkait dengan telah selesainya penyidikan di tingkat kepolisian.

Selanjutnya, untuk melanjutkan perkara ini, tersangka dikirimkan ke Kejari untuk dilanjutkan proses hukumnya ke pengadilan.

"Kita sudah menerima pelimpahan terkait dengan perkara perlindungan anak dari penyidik Polres," ujar Nardo, Rabu (29/3/2023).

Dijelaskan Nardo, setelah menerima berkas perkara ini nantinya pihaknya akan melakukan tindakan penahanan pelaku selama 20 hari.

Di mana, selama penahanan tersebut pihaknya juga lanjut mempersiapkan pelimpahan ke pengadilan.

"Kita juga mempersiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan terkait perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku ditahan di rutan dan dalam waktu dekat akan kita limpah ke pengadilan," ucapnya.

Di tempat serupa, Kasubsi Intel Kejari Karo Halfeus Samosir menjelaskan jika untuk kasus yang baru saja mereka terima ini terkait perlindungan anak.

Di mana, pelaku PT melakukan aksi menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

"Setelah selesai tahap penyidikan di Polres, kita sudah menerima pelimpahan pelaku beserta barang bukti atau yang disebut dengan tahap dua," ungkapnya.

Sebagai informasi, kasus rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku berinisial PT (37) tahun kepada anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

Kasus ini pertama kali dilaporkan pada bulan Juni 2022 lalu.

Kemudian, dari serangkaian pengembangan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Sebelumnya korban sempat disembunyikan oleh pelaku untuk menutupi perilaku bejatnya.

Baca juga: BEJAT, Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Langkat, Terungkap Setelah Korban Curhat ke Ibu

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved