KDRT dan Selingkuh
AKP Eko Handoko Selingkuhi Istri Polisi, Kini Dituntut Cuma 12 Bulan Kasus KDRT
AKP Eko Handoko, eks Kaur Keuangan Dit Reskrimsus Polda Sumut yang ketahuan selingkuh dan didakwa melakukan KDRT cuma dituntut 12 bulan penjara
Lantas beberapa waktu kemudian ia membayar modal usaha yang sempat diberikan AKP Eko Handoko itu ke Erni sekitar Rp 53 juta.
Baca juga: Akhirnya Perwira Polisi Ini Tidak Dipecat, Terbukti Tak Profesional Kelola Senpi di Kasus Brigadir J
"Yang menyerahkan itu suaminya dan disaksikan anak saya.Dia mengembalikan dana tersebut di restoran Srikandi di lapangan merdeka. Suaminya itu Polisi di Polrestabes Medan,"kata Erni, Jumat (9/9/2022).
Erni mengatakan dugaan skandal antara perwira Polisi di Polda Sumut dengan stafnya ini terbongkar di ranjang.
E menerangkan, skandal ini terbongkar pada 12 Februari tahun 2021 lalu saat ia melihat gelagat mencurigakan suaminya karena selalu memegang handphone ketika berada di tempat tidur.
Saat itu E yang tiba-tiba terbangun dan langsung merampas handphone yang dipegang suaminya.
Disinilah ia melihat isi chat mesra Eko dengan mantan staf nya tersebut.
Baca juga: Profil Kompol Baiquni Wibowo, Perwira yang Ikut Dipecat Tidak Dengan Hormat karena Ulah Ferdy Sambo
Tak bisa mengelak, pejabat di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut itu pun mengaku telah menjalin hubungan gelap dengan staf-nya tersebut.
"Saat itu saya tanya ini WhatsApp dengan siapa dia langsung mengatakan 'aku selingkuh'. Dia langsung mengaku perselingkuhannya,"kata E, saat diwawancarai, Jumat (9/9/2022).
Dalam kasus ini Erni sudah melaporkan AKP Eko Handoko ke Propam Polda Sumut dan Direskrimum Polda Sumut 15 Desember 2021 lalu.
Baca juga: Berawal dari Chat Mesra, Perselingkuhan Perwira Polda Sumut Terbongkar, Garap Istri Kolega Sendiri
Di Dit Reskrimum AKP Eko dilaporkan soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan status sudah dijadikan tersangka.
Sementara di Propam Polda Sumut AKP Eko dilaporkan soal dugaan perselingkuhan antara Perwira dan staf PNS di Polda Sumut.
"Hasil gelar suami saya dinaikkan menjadi tersangka. Untuk laporan suami ke saya di SP3 karena tidak memenuhi unsur,"ucapnya.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKP-Eko-Handoko-selingkuh.jpg)