Breaking News

KDRT dan Selingkuh

AKP Eko Handoko Selingkuhi Istri Polisi, Kini Dituntut Cuma 12 Bulan Kasus KDRT

AKP Eko Handoko, eks Kaur Keuangan Dit Reskrimsus Polda Sumut yang ketahuan selingkuh dan didakwa melakukan KDRT cuma dituntut 12 bulan penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Kolase AKP Eko Handoko dan istrinya Erni. Sang istri sebut suami selingkuh dengan bawahan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- AKP Eko Handoko, eks Kaur Keuangan Dit Reskrimsus Polda Sumut yang didakwa melakukan KDRT dan dituding sang istrih selingkuh dengan istri polisi kini cuma dituntut 12 bulan penjara.

Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat AKP Eko Handoko dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Pada pasal tersebut dijelaskan, bahwa "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)".

Baca juga: HERCULES Koar-koar Ancam Kombes Hengki, Kini Minta Maaf ke Seluruh Pejabat Polri

Namun, tuntutan yang disampaikan JPU Sri Delyanti itu tidak sesuai dengan isi pasal yang telah didakwakan.

Bahkan, tuntutan tersebut jauh lebih ringan dari isi pasal yang dikenakan terhadap AKP Eko Handoko

Sebagaimana diketahui, AKP Eko Handoko sebelumnya dilaporkan sang istri bernama Erni Lamta Nurbeta Tarigan ke Propam Polda Sumut dan Dit Reskrimum Polda Sumut pada 15 Desember 2021 lalu.

Baca juga: BERITA PERSIJA: Bintang Vietnam Nguyen Quang Ha Dikabarkan Merapat ke Persija, 5 Klub Eropa Incar

Saat melapor ke Dit Reskrimum Polda Sumut, Erni melayangkan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sementara di Propam Polda Sumut, AKP Eko dilaporkan soal dugaan perselingkuhan dengan istri seorang polisi yang berstatus sebagai PNS di Polda Sumut.

Dua Tahun Jalin Hubungan Gelap

AKP Eko Handoko, perwira sekaligus pejabat Dit Reskrimsus Polda Sumut yang dilapor selingkuh dengan Sri Sukarningsih, istri polisi Polrestabes Medan disebut sudah dua tahun menjalin hubungan gelap.

Selama menjalin hubungan asmara dengan istri anggota Polrestabes Medan, AKP Eko Handoko disebut rutin memberi uang jajan pada selingkuhannya.

Tiap minggu, selingkuhan berinisial Sri Sukarningsih mendapat jatah jajan Rp 3 juta hingga Rp 4 juta. 

Baca juga: Pejabat Dit Reskrimsus Polda Sumut Main Gila dengan Istri Polisi, Terungkap saat di Ranjang

"Kalau transfer ada beberapa nominal seminggu itu Rp 4,3 juta," kata Erni, istri sah AKP Eko Handoko, Jumat (9/9/2022).

Dia menceritakan, AKP Eko Handoko tak cuma rutin mengirimkan uang ke Sri Sukarningsih, melainkan membukakan usaha laundry pakaian ke selingkuhannya itu.

Hal itu pun diakui suami SS, yang merupakan polisi di Polrestabes Medan.

Kepada Erni, suami dari staf PNS di Polda Sumut itu menyebut memang istrinya menerima modal usaha dari AKP Eko Handoko.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved