Dugaan Korupsi

Jadi Temuan BPK RI, Dinkes Sumut Diduga Sengaja Beli Obat Kedaluwarsa, Negara Rugi Ratusan Juta

Dinas Kesehatan Sumut kini jadi sorotan, setelah sebelumnya terkuak dugaan korupsi proyek kantin senilai Rp 2 miliar

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
ILUSTRASI- Vaksin buatan Sinovac tiba di Sumut, Selasa (5/1/2021). 40 Ribu vial vaksin tersebut disimpan di Kantor Dinas Kesehatan Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dinas Kesehatan Sumut belakangan ini menjadi sorotan masyarakat.

Terlebih, ada indikasi dugaan korupsi pada proyek pembangunan kantin senilai Rp 2 miliar.

Kasus dugaan korupsi pembangunan kantin senilai Rp 2 miliar itu pun tengah dilidik oleh Polrestabes Medan.

Di saat dugaan korupsi proyek kantin mencuat, kini terbongkar lagi adanya dugaan kongkalingkong dalam pembelian obat di masa pandemi Covid-19.

Ada dugaan, bahwa Dinkes Sumut mengakali pembelian obat-obatan pada masa pandemi Covid-19 dengan tidak mempertimbangkan waktu pemakaian.

Selain itu, Dinkes Sumut juga disinyalir membeli obat dengan harga yang tidak wajar. 

Alhasil, obat-obatan yang dibeli ini tidak dapat dikonsumsi masyarakat, karena saat tiba sudah kedaluwarsa. 

Baca juga: Nyeleneh, Pejabat India Kuras Bendungan Demi Ambil HP Terjatuh, Sampai Kerahkan Pompa 30 Tenaga Kuda

Menurut informasi, dugaan pembelian obat kedaluwarsa ini terdapat unsur kesengajaan, dengan alasan pemakaian dalam kondisi darurat, yakni saat pandemi Covid 19. 

Pada Tahun Anggaran 2022, Dinkes Sumut telah merealisasikan belanja barang jasa sebesar Rp 332.351.452.911,57 atau sebesar 85,14 persen dari anggaran sebesar Rp 390.339.064.942,00. 

Realisasi tersebut di antaranya merupakan pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19.

Obat-obatan ini dianggaran oleh Dinas Kesehatan Sumut untuk didistribusikan ke masing-masing daerah. 

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Sambang Desa Binaan

Satu daerah yang mendapatkan bantuan obat ini yakni Dinas Kesehatan Batubara.

Tapi, ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Sumut bersama dengan pihak penyedia. 

Harga Pengadaan Barang pada Dinas Kesehatan tidak wajar sebesar Rp 270.968.000,00 dan Pengadaan Reagen Tidak Mempertimbangkan masa kedaluwarsa. 

Ada dua perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Dinas Kesehatan Sumut untuk mengadakan obat-obatan ini, yakni PT AKR dan PT HM. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved