Dugaan Korupsi
Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar Kantin Dinkes Sumut, Inspektorat Ngaku Sudah Ingatkan Kepala Dinas
Mencuat dugaan korupsi proyek kantin Dinas Kesehatan Pemprov Sumut. Inspektorat ngaku sudah ingatkan Kepala Dinas
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Proyek pembangunan kantin Dinas Kesehatan Pemprov Sumut senilai Rp 2 miliar sarat korupsi.
Kasus dugaan korupsi proyek kantin Dinas Kesehatan Pemprov Sumut ini pun bergulir ditangani Polrestabes Medan.
Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Lasro Marbun mengatakan sudah mewanti-wanti dan mengingatkan Kepala Dinas Kesehatan Sumut untuk memperhatikan proyek bermasalah ini.
"Mungkin kalau itu nanti diperiksa. Saya sudah pernah ingatkan kadisnya itu, baik kadis yang lama dan yang baru agar itu segera diperbaiki. Karena sudah menjadi perhatian publik," ungkap Lasro saat diwawancarai, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Anggota DPRD Sumut Soroti Pembangunan Kantin Dinkes Provsu Senilai Rp 2 Miliar, Dinilai Asal-asalan
Lasro juga mengatakan, semua laporan LKPJ tahun 2022 yang telah disampaikan langsung kepada Gubernur Sumatera Utara pada Rapat Paripurna DPRD Sumut.
"Saat ini inspektorat Provinsi Sumut sedang menyusun prioritas tindaklanjut Laporan Pansus LKPJ tersebut," katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pihaknya mulai mendalami dugaan korupsi proyek kantin pada Dinas Kesehatan Pemprov Sumut senilai Rp 2 miliar.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Kantin Dinas Kesehatan Pemprov Sumut Dilapor ke Polrestabes Medan
Fathir mengatakan, memang ada masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi proyek kantin tersebut.
Hanya saja, Unit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan tidak bisa terburu-buru dalam memberikan informasi.
Sebab, kata Fathir, kasus ini harus diselidiki terlebih dahulu, guna mencari tahu kebenarannya.
Baca juga: Mabes Polri Didesak Periksa Dua Kasubdit Narkoba Polda Sumut Soal Dugaan Penggelapan 12 Kilo Sabu
"Semua informasi dari masyarakat akan kami lakukan penyelidikan untuk mencari perbuatan melawan hukumnya," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Jumat (19/5/2023).
Ia menyampaikan, nantinya penyidik juga akan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Karena ada aturan yang mengatur, harus kita lidik dulu arahnya kemana, ke siapa - siapa saja, ada atau tidak perbuatannya itu," sebutnya.
Terkait kasus ini, dari dokumen yang diterima Tribun-medan.com, disebutkan bahwa pemanggilan pelapor akan berlangsung pada 30 Mei 2023 mendatang.
Baca juga: Soal ASN Gugat Bupati Sergai, Pemkab Sergai: Sudah Mengundurkan Diri
Pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Sp.Lidik/2092/V/Res.3.3/Reskrim/tanggal 15 Mei 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Plt-Kepala-Dinas-Pendidikan-Sumut-Lasro-Marbun-saat-ditemui-di-depan-Aula-Tengku-Rizal-Nurdin.jpg)