Pungli

Viral Aksi Pungli Dapot Lubis, Ditangkap dan Akhirnya Berdamai dengan Korbannya Benry Sagala

Dapot Lubis telah mengakui semua perbuatannya yang selama ini melakukan pungutan liar terhadap Benry Sagala di kawasan Jalan Karya VII.

HO
Dapot Lubis, bang jago Medan yang melakukan pungli dilepas setelah ditangkap. Sudah berdamai dengan korbannya, Benry Sagala. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dapot Lubis, pelaku pungutan liar akhirnya di bebaskan setelah berdamai dengan korban, dan wajib lapor ke Polsek Sunggal setiap minggunya, Selasa (30/5/2023).

Kapolsek Sunggal, Kompol Yudha membenarkan penangkapan terhadap Dapot Lubis, pelaku pungutan liar yang viral di Sosial Media di kawasan Jalan Karya VII, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal.

Dapot Lubis pun diamankan pada hari senin (29/5/2023) sekira pukul 19:30 WIB di kawasan Jalan Karya VII oleh unit reskrim Polsek Sunggal.

"Telah diamankan satu orang pelaku pungutan liar yang viral, kemudian unit reskrim menindaklanjuti hal tersebut, dan langsung mengamankan pelaku tersebut," Kata Kompol Yudha, Selas (30/5/2023).

Hasil interogasi terhadap pelaku, Yudha menyebutkan bahwa Dapot Lubis telah mengakui semua perbuatannya yang selama ini melakukan pungutan liar terhadap sopir truk di kawasan Jalan Karya VII.

Hanya saja, Dapot Lubis saat ini telah berjanji tidak akan melakukan pungutan liar yang meresahkan sopir truk yang melintas.

"Pelaku pun mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya," Ucapnya.

Dikatakan, Kompol Yudha, korban Benry Sagala pun telah datang ke Polsek Sunggal setelah diamankannya Dapot Lubis.

Namun korban pun memilih untuk berdamai dengan pelaku dengan persyaratan, Dapot Lubis (pelaku) tidak mengulangi perbuatannya, yang telah mengganggu sopir truk yang hendak menuju gudang barang bekasnya m

"Korban juga telah datang ke Polsek Sunggal dan bertemu dengan pelaku, namun korban tidak membuat Laporan, dan kedua belah pihak saling memaafkan. Serta pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya," Ujarnya.

Saat ini, Dapot Lubis pun dibebaskan Polsek Sunggal dengan persyaratan wajib lapor setiap minggunya.

"Karena adanya Restorative justice, maka kita hanya melakukan pembinaan dan pelaku wajib lapor dua kalo seminggu," Pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Akibat aksi pungli yang dilakukan preman bergigi boneng berkaus loreng Pemuda Pancasila itu, pengusaha barang bekas merasa dirugikan.

Sebab, para sopir ekspedisi tak berani datang membawa barang ke tempat usaha penampungan barak bekas di sekitar lokasi kejadian.

Menurut Benry Sagala, pengusaha barang bekas yang merasa dirugikan, dia sudah pernah menemui preman bergigi boneng itu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved