PTPN II Hancurkan Rumah
Rumah Pensiunan Dihancurkan PTPN II Demi Kepentingan Proyek Kota Deli Mega Politan, Warga Protes
PTPN II hancurkan delapan rumah yang dihuni oleh warga pensiunan. Penghancuran ini atas kepentingan proyek perumahan
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- PTPN II hancurkan rumah yang dihuni sejumlah pensiunan di Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
Menurut Kuasa Hukum PTPN II, Sastra, delapan rumah yang dihancurkan ini adalah aset PTPN II.
Penghancuran rumah dinas ini demi kepentingan proyek perumahan.
"Di sini akan dibangun Kota Deli Mega Politan," Kata Sastra, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: PTPN II Hancurkan Paksa 8 Rumah, Warga: Sedih Hati Ku, Rumah Ku Dihancurkan
Sastra mengatakan, sebelum PTPN II hancurkan rumah warga, pihaknya sudah lebih dahulu melakukan komunikasi.
Hanya saja, kata Sastra, tidak ada titik temu antara PTPN II dan pensiunan.
"Kami lebih kurang satu tahun sudah melakukan komunikasi, tapi mereka juga tetap terus bertahan dengan permintaan yang cukup tinggi, yang tidak bisa kami penuhi. Sementara dari 150 bangunan, yang sudah menerima 137, tinggal 13 rumah lagi," ucapnya.
Dikatakan Sastra, PTPN II rencananya akan menghancurkan 13 rumah yang kini masih dihuni para pensiunan.
Baca juga: Ulah Kepala Desa Bingkat Palsukan Surat Tanah, PTPN II Begaduh dengan Warga
Sebagai langkah awal, delapan rumah dahulu yang dihancurkan.
"Pada hari ini delapan rumah yang kami tertibkan, dan sisanya lima lagi ada di belakang. Untuk delapan rumah yang sekarang ditertibkan, kami sudah lalukan penyelesaiannya secara persuasif. Namun mereka juga tetap tidak mau, dan kami juga tidak mungkin menunda nunda terus dan ini sudah pada waktunya untuk ditertibkan," kata Sastra.
Disinggung mengenai adanya penolakan dari keluarga pensiunan, Sastra mengatakan itu hal wajar.
Dia bilang, bahwa penertiban ini demi pembangunan.
Baca juga: Keluarga Pensiunan PTPN II Tanjung Morawa Minta Rp 450 Juta untuk Ganti Untung
"Soal perlawanan itu sudah biasa, setiap pembangunan itu ada perlawanan dan penolakan dimana pun itu. Saya kira itu wajar. Yang penting, tujuan kita pembangunan itu untuk kepentingan yang lebih luas," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Desa Sampali, Muhammad Ruslan mengatakan, status rumah masyarakat yang diterbitkan tersebut berdasarkan surat edaran Satpol PP Kabupaten Deliserdang hanyalah Hak Guna Usaha (HGU).
"Kalau statusnya tidak bisa saya jawab, kalau berdasarkan surat Satpol PP, tanah ini statusnya masih HGU. Dan kalau dari masyarakat, saya masih belum tau bagaimana. Sekarang kita masih upayakan negosiasi," katanya.
Baca juga: Fantastis, Keluarga Pensiunan PTPN II Tanjung Morawa Minta Rp 450 Juta Untuk Ganti Untung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PTPN-II-hancurkan-rumah-pakai-ekskavator.jpg)