Berita Sumut

Keluarga Pensiunan PTPN II Tanjung Morawa Minta Rp 450 Juta untuk Ganti Untung

Sekretaris kelompok ini mengatakan di forum rapat bahwa yang pantas didapat mereka saat ini adalah uang ganti untung sebesar Rp 450 juta per unit

Penulis: Indra Gunawan |

Keluarga Pensiunan PTPN II Tanjung Morawa Minta Rp 450 Juta Untuk Ganti Untung

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Keluarga pensiunan PTPN II yang saat ini masuk dalam daftar catatan Direksi untuk dikeluarkan dari rumah dinas karena masih terus menempati komplek perumahan di Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang berbicara blak-blakan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Deli Serdang Kamis, (22/12/2022).

Keluarga pensiunan menegaskan mereka baru akan bersedia pindah apabila ada perhatian yang diberikan oleh pihak PTPN II. Mereka menyebut saat ini sudah mempunyai hitungan mengenai angka yang dianggap pantas untuk diterima.

Nur Habibah yang menjadi Sekretaris kelompok ini mengatakan di forum rapat bahwa yang pantas didapat mereka saat ini adalah uang ganti untung sebesar Rp 450 juta per unit rumah.

Disebut ada 165 orang yang saat ini masuk dalam kelompok mereka. Meski sempat membuat banyak pihak senyum-senyum dengan apa yang disampaikan namun Nur Habibah tampak begitu lantang menyampaikannya.

"Kami minta ganti untung Rp 450 juta. Jika tidak sepakat kami minta tanah 600 meter yang lokasinya tidak jauh dari Tanjung Morawa lokasi sekarang sekalian SHM tanpa biaya," ucap Nur Habibah.

Tidak hanya sampai disitu, Ia dan yang lainnya juga menuntut agar ada uang Rp 250 juta. Uang itu untuk biaya mereka membangun rumah.

Dianggap selama ini banyak kekeliruan dari pihak PTPN II. Disebutkannya mengapa Santunan Hari Tua (SHT) tidak diberikan dari dulu.

Mereka tidak sependapat dengan kebijakan dari Direksi yang akan mengeluarkan uang SHT apabila sudah bersedia keluar dari rumah.

"Kalau tahun 1990 an dulu dikeluarkan masih besar nilainya. Sekarang kalau dikeluarkan ya kecil. Bayangkan berapa banyak yang mengendap di bank, " ucap Nur Habibah.

Bersama Ketua Kelompok, Hery Darmawan dikatakan agar kedepan mereka tidak lagi mendapat somasi dari pihak Direksi.

Disebut perbuatan itu sangat menyakitkan bagi mereka karena membuat kesehatan orang-orangtua mereka menjadi terganggu.

" Saya sudah tua, uri-uri saya saja ada di situ. Disomasi disuruh keluar rumah seminggu. Kami bukan binatang, "kata Hery Darmawan.

RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, Wastiana Harahap bersama dengan dewan lainnya, Saiful Tanjung, Wastiana Harahap dan Said Hadi.

Saat itu selain Direksi PTPN II juga hadir, BPN dan Pemkab. Dalam hal ini Dewan meminta agar kedepannya pihak PTPN II tidak lagi menakut-nakuti keluarga pensiunan dengan surat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved