Penertiban Rumah

PTPN II Hancurkan Paksa 8 Rumah, Warga: Sedih Hati Ku, Rumah Ku Dihancurkan

Petugas gabungan PTPN II hancurkan paksa delapan rumah di Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang

Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
PTPN II hancurkan paksa delapan rumah di Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (31/5/2023) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Petugas gabungan PTPN II hancurkan paksa delapan rumah yang ada di Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (31/5/2023).

Rumah yang dihancurkan petugas PTPN II itu selama ini dihuni oleh para pensiunan.

Saat proses penghancuran dilakukan, para penghuni rumah melakukan perlawanan.

Baca juga: Tidak Mau Pindah, Keluarga Pensiunan Bengkokkan Plang Informasi PTPN II

Ada yang naik ke atas ekskavator, berusaha mengadang alat berat menghancurkan bangunan rumah yang dihuni para pensiunan.

Saat diwawancarai, seorang wanita penghuni rumah cuma bisa pasrah.

Wanita tersebut tidak bisa memberikan keterangan, karena rumahnya sudah kadung hancur dibuat PTPN II.

"Enggak ada lagi yang mau diomongi pak. Sedih hati ku, Rumah ku sudah dihancurkan," kata wanita penghuni rumah, sembari mengemasi barang-barangnya.

Baca juga: Keluarga Pensiunan PTPN II Tanjung Morawa Minta Rp 450 Juta untuk Ganti Untung

Warga lainnya, yang rumahnya juga dihancurkan bersikap sama.

Mereka belum mau memberikan keterangan atas penertiban ini.

Namun, menurut informasi, penghuni rumah menolak pindah karena biaya ganti rugi yang ditawarkan PTPN II dinilai tidak layak.

Sehingga, warga enggan angkat kaki dari rumah yang sudah puluhan tahun ditempati tersebut.(cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved