Penjelasan Terbaru Denny Indrayana, Putusan MK soal Pemilu Coblos Partai Bukan Orang?
Heboh isu putusan Mahkamah Konstitui yang dikebarkan akan mengembalikan sistem Pemilu proporsional tertutup.
"Kami saat ini sedang merapatkan langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas. Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut."
Baca juga: Inilah Reaksi PKS, Anak Jokowi Kaesang Pangarep Didukung Maju ke Pilkada Depok, Ancaman?
Baca juga: Jelang Final Liga Champions Manchester City vs Inter Milan, Catatan Peluang Juara Man City dan Inter
Pengaruh Psikologis
Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, sekalipun apa yang diucapkan Denny Indrayana soal bocoran putusan MK itu bersifat spekulatif, ucapan itu bisa saja memengaruhi psikologis para hakim MK.
"Siapa pun pihak di MK yang memberikan insider atau info kepada Prof Denny saya kira perlu untuk ditelusuri dan diperiksa oleh dewan etik MK," kata Rifqi, kemarin.
Menurut Rifqi, siapapun tidak boleh ''mengintervensi" satu keputusan pengadilan.
"Apa yang disampaikan Prof Denny memengaruhi psikologi para hakim baik yang pro maupun yang kontra terhadap sistem terbuka maupun tertutup.
Di mana sidang permusyawaratan hakim dan putusannya belum disampaikan kepada publik," ujarnya.
Baca juga: KABAR GEMBIRA Gaji Ke 13 PNS/ASN, TNI/POLRI Cair 5 Juni, Berikut Besaran Gaji PNS Sesuai Pangkat
(*/ Tribun-Medan.com)
Sumber: Tribunnews.com
Penjelasan Terbaru Denny Indrayana, Putusan MK soal Pemilu Coblos Partai Bukan Orang?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mantan-wakil-menteri-hukum-dan-hak-asasi-manusia-denny-indrayana.jpg)