Penjelasan Terbaru Denny Indrayana, Putusan MK soal Pemilu Coblos Partai Bukan Orang?
Heboh isu putusan Mahkamah Konstitui yang dikebarkan akan mengembalikan sistem Pemilu proporsional tertutup.
"Saya sudah secara cermat memilih frasa "....mendapatkan informasi", bukan "..... mendapatkan bocoran". Tidak ada putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, "....MK akan memutuskan". Masih akan, belum diputuskan," terang Denny.
Denny menjelaskan, dalam kabar yang disampaikannya, ia secara sadar tidak menggunakan istilah "informasi dari A1".
"Sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD," ujarnya.
"Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelejen. Saya menggunakan frasa informasi dari "Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya," sambung Denny.
Sementara itu, Denny meyakini informasi yang disampaikannya sangat kredibel dan patut dipercaya.
"Karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkan kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," katanya.
Mahfuf MD Minta Polisi Periksa Denny, Bocoran Putusan MK Coblos Partai?
- Denny Indrayana kini jadi sorotan publik.
Apalagi kalau bukan pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), terkait bocoran putusan mahkamah konstitusi (MK) sistem pemilu legislatif yang akan kembali menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Baca juga: Inilah Reaksi PKS, Anak Jokowi Kaesang Pangarep Didukung Maju ke Pilkada Depok, Ancaman?
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polisi menyelidiki informasi yang dimiliki Denny Indrayana.
Mahfud mengatakan informasi yang dimiliki Denny itu harus diselidiki agar tidak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah.
Saksikan videonya pada:
"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah. Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan," ujar Mahfud MD.
Baca juga: Jelang Final Liga Champions Manchester City vs Inter Milan, Catatan Peluang Juara Man City dan Inter
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara."
Meski menjadi rahasia, Mahfud MD mengatakan putusan tersebut harus terbuka untuk publik jika hakim sudah mengetuk palu vonis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mantan-wakil-menteri-hukum-dan-hak-asasi-manusia-denny-indrayana.jpg)