Penjelasan Terbaru Denny Indrayana, Putusan MK soal Pemilu Coblos Partai Bukan Orang?

Heboh isu putusan Mahkamah Konstitui yang dikebarkan akan mengembalikan sistem Pemilu proporsional tertutup.

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/DANI PRABOWO
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana 

"Harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetukan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi," ujarnya.

Mahfud mengaku telah bertanya kepada MK soal kabar MK akan mengabulkan gugatan dan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup ini.

MK, ujar Mahfud, memastikan bahwa putusan itu belum mereka ambil.

Oleh karena itu, Mahfud menduga info soal putusan yang beredar ini merupakan analisis dari pihak lain yang melihat sikap-sikap Hakim MK.

"Mungkin melihat sikap-sikap para hakim MK, lalu dianalisis sendiri. Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa. Jadi belum ada keputusan yang resmi sudah diputus sekian, 6 banding 3 atau 5 banding 4 dan sebagainya, itu belum ada," ujarnya.

Baca juga: KABAR GEMBIRA Gaji Ke 13 PNS/ASN, TNI/POLRI Cair 5 Juni, Berikut Besaran Gaji PNS Sesuai Pangkat

Senada dengan Mahfud, juru bicara MK Fajar Laksono menegaskan MK sejauh ini belum memberi putusan hal ini.

"Yang pasti, tanggal 31 Mei mendatang baru penyerahan kesimpulan para pihak, setelah itu, perkara dibahas dan pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim," ujarnya.

Denny Indrayana sebelumnya mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup dari pihak yang menurutnya kredibel.

Denny bahkan detail menyebut putusan itu diambil dalam kondisi dissenting opinion. 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ujar Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5).

Menurut Denny, informannya bukanlah seorang hakim di MK.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Opsi Penyelidikan

Menyusul permintaan permintaan Mahfud agar Polri membuka penyelidikan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit mengatakan opsi itu akan mereka ambil tergantung kondisinya.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menkopolhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau, untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan,” kata Sigit.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved