Breaking News

Berita Viral

VIRAL ART Disiksa dan Dilecehkan di Lampung, Disuruh Kerja Tanpa Busana, Ternyata Majikannya ASN

Kisah ART disiksa di Lampung menjadi sorotan. Kisah ini cukup mengagetkan karena kasus ini cukup aneh.

HO
Kisah ART disiksa di Lampung menjadi sorotan. Kisah ini cukup mengagetkan karena kasus ini cukup aneh. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kisah ART disiksa di Lampung menjadi sorotan. Kisah ini cukup mengagetkan karena kasus ini cukup aneh. 

Tiga ART meloloskan diri dari majikannya yang merupakan ASN. 

Setelah berhasil meloloskan diri dan menyelamatkan diri ke kantor polisi, kini polisi tengah memproses kasusnya.

Diketahui, polisi kini telah memeriksa majikan dan menetapkan dua orang tersangka.

Tak hanya majikan saja yang diperiksa, para ART juga ikut diperiksa.

Tiga Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung memutuskan kabur dari rumah majikannya.

Mereka tak tahan lantaran merasa diperlakukan seperti budak.

Selain dianiaya, mereka kerap mendapatkan pelecehan seksual.

Mereka diminta bekerja tanpa busana, bahkan direkam oleh sang majikan.

Kekejaman ini langsung menjadi atensi khusus kepolisian hingga menetapkan dua orang tersangka dalam kasus.

Ibu dan anak penganiaya dan terduga pelaku pelecehan seksual Asisten Rumah Tangga (ART) di Kecamatan Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Penetapan tersangka terhadap ibu dan anak itu dilakukan setelah Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

"Kami telah menggelar perkara dan keduanya atau majikan korban ini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra kepada Tribun Lampung dikutip TribunJatim.com via Wartakota, Jumat (26/5/2023).

"Sebelumnya kami telah melakukan penyelidikan secara mendalam bersama dengan TP2A dan didampingi unit Renakta Polda Lampung," kata Kompol Dennis.

Baca juga: Viral Aksi Premanisme, Oknum OKP Peras Sopir Truk Ekspedisi Alasan Biaya Retribusi Jalan

Baca juga: Ngerokok Sambil Tiduran di Rel Kereta, Dua Remaja Tewas Ditabrak Kereta Api

"Dari hasil penyelidikan kami menetapkan dua tersangka, dikenakan pasal 44 dan 45 UU KDRT serta pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Kompol Dennis.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved