Proyek Fiktif Mangrove

Dugaan Proyek Fiktif Mangrove, Lurah Bukit Jengkol Sebut tak Ada Penanaman Bibit

Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalansusu, Zulkarnain menyebut tidak ada penanaman bibit mangrove di wilayahnya

Tayang:
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
HO
Zulkarnain, Lurah Bukit Jengkol 

TRIBUN MEDAN.COM,MEDAN- Dugaan korupsi proyek penanaman bibit mangrove yang dikerjakan sejumlah Kelompok Tani Hutan (KTH) makin jelas.

Zulkarnain, Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalansusu mengatakan tidak ada penanaman bibit mangrove di wilayahnya.

Padahal, dalam laporannya, KTH menyebut ada melakukan penanaman di wilayah tersebut menggunakan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Baca juga: Dugaan Korupsi Berjemaah Kelompok Tani Hutan, Proyek Mangrove Diduga Fiktif, Ini Modusnya

"Saya tidak tahu menahu mengenai adanya penanaman itu. Jelasnya penanaman itu tidak ada," kata dia, Senin (29/5/2023).

Ia mengatakan, dirinya merasa dirugikan oleh KTH, lantaran namanya dicatut untuk melakukan dugaan korupsi terhadap penanaman mangrove ini.

"Dan berkaitan dengan surat yang diajukan oleh Ketua KTH Solihin tidak sesuai dengan fakta di lapangan," ucapnya.

Zulkarnain mengatakan, beberapa waktu lalu diirnya juga sudah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, guna dilakukannya pemeriksaan.

Baca juga: Dana Miliaran Rehabilitasi Hutan Mangrove Diduga Dikorupsi Kelompok Tani Hutan Bertahun-tahun

"Saya juga sudah dipanggil ke Kejati Sumut," ungkapnya.

Lebih jelasnya, kata dia. dugaan korupsi penanaman mangrove yang dilakukan ini sudah sangat merugikan negara.

Sebab, para KTH merekayasa lokasi tanam bibit di Kecamatan Pangkalansusu. 

"Mereka tidak ada yang melapor ke Kelurahan atau Kecamatan untuk melakukan penanaman," jelasnya.

Baca juga: Waka Polres Tapteng  dan TNI Tanam Mangrove Nasional Secara Serentak di Komplek TNI AL Tapteng

Kuat dugaan, KTH di Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat bersekongkol dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk melakukan korupsi anggaran percepatan Rehabilitasi Mangrove tahun anggaran 2021.

Sepuluh KTH yang diduga melakukan korupsi, yakni Kelompok Tani Hutan Tunas Baru I 195 hektare (ha), Maju Pelawi 200 ha, Sepakat Berkaya 200 ha, Tunas Baru II 204 ha.

Lalu, KTH Kelompok Penghijau Maju Bersama 135 ha, Harapan Baru 100 ha, Wahana Hijau 305 ha, Mangrove Sejahtera Hijau 114 ha, Pantai Lestari 121 ha dan Bakau Indah 146 ha, dengan total luas mencapai 1.720 hektare.

Baca juga: Proyek Reboisasi Mangrove Senilai Rp 391 Miliar Diduga Fiktif Tidak Dikerjakan

Diketahui, anggaran untuk membeli bibit mangrove yang akan ditanam di Kecamatan Pangkalansusu mencapai Rp 9.248.140.000, belum biaya lainnya.

Sementara itu, Ketua KTH Maju Pelawi, Irfan Sholihin tidak memberikan komentar apapun terkait dugaan korupsi yang dilakukannya bersama dengan para kelompok lain.

Berulangkali dilakukan panggilan telepon dan mengirimkan pesan singkat What'sApp, namun diabaikan oleh Irfan Sholihin.

Baca juga: Rusak Hutan Mangrove di Kwala Serapuh Langkat, Warga Hadang dan Sandra Operator Ekskavator

Kasi Penkum, Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, sudah ada melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dalam dugaan ini.

"Sudah ada tindak lanjut dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait," kata Yos.

Saat ini, Yos mengatakan, Jaksa tengah melakukan pengumpulan seluruh bahan keterangan dari para pihak.

Di tahun 2021, BRGM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan 10 KTH pelaksana swakelola dan luas area tanam kegiatan padat karya program percepatan rehabilitasi mangrove di Provinsi Sumatera Utara, dengan surat SK./BRGM/KPA/2021.

Adapun kesepuluh KTH yang diduga melakukan korupsi, yakni Kelompok Tani Hutan Tunas Baru I 195 hektare (ha), Maju Pelawi 200 ha, Sepakat Berkaya 200 ha, Tunas Baru II 204 ha.

Lalu, KTH Kelompok Penghijau Maju Bersama 135 ha, Harapan Baru 100 ha, Wahana Hijau 305 ha, Mangrove Sejahtera Hijau 114 ha, Pantai Lestari 121 ha dan Bakau Indah 146 ha, dengan total luas mencapai 1.720 hektare.

Dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB), untuk satu bibit mangrove dibeli Rp 2.200.

Masing-masing KTH dapat menanam bibit mangrove mencapai ribuan batang per hektarenya.(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved