Proyek Fiktif Mangrove

Dugaan Proyek Fiktif Mangrove, Lurah Bukit Jengkol Sebut tak Ada Penanaman Bibit

Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalansusu, Zulkarnain menyebut tidak ada penanaman bibit mangrove di wilayahnya

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
HO
Zulkarnain, Lurah Bukit Jengkol 

Sementara itu, Ketua KTH Maju Pelawi, Irfan Sholihin tidak memberikan komentar apapun terkait dugaan korupsi yang dilakukannya bersama dengan para kelompok lain.

Berulangkali dilakukan panggilan telepon dan mengirimkan pesan singkat What'sApp, namun diabaikan oleh Irfan Sholihin.

Baca juga: Rusak Hutan Mangrove di Kwala Serapuh Langkat, Warga Hadang dan Sandra Operator Ekskavator

Kasi Penkum, Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, sudah ada melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dalam dugaan ini.

"Sudah ada tindak lanjut dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait," kata Yos.

Saat ini, Yos mengatakan, Jaksa tengah melakukan pengumpulan seluruh bahan keterangan dari para pihak.

Di tahun 2021, BRGM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan 10 KTH pelaksana swakelola dan luas area tanam kegiatan padat karya program percepatan rehabilitasi mangrove di Provinsi Sumatera Utara, dengan surat SK./BRGM/KPA/2021.

Adapun kesepuluh KTH yang diduga melakukan korupsi, yakni Kelompok Tani Hutan Tunas Baru I 195 hektare (ha), Maju Pelawi 200 ha, Sepakat Berkaya 200 ha, Tunas Baru II 204 ha.

Lalu, KTH Kelompok Penghijau Maju Bersama 135 ha, Harapan Baru 100 ha, Wahana Hijau 305 ha, Mangrove Sejahtera Hijau 114 ha, Pantai Lestari 121 ha dan Bakau Indah 146 ha, dengan total luas mencapai 1.720 hektare.

Dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB), untuk satu bibit mangrove dibeli Rp 2.200.

Masing-masing KTH dapat menanam bibit mangrove mencapai ribuan batang per hektarenya.(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved