Proyek Fiktif Mangrove
Dugaan Proyek Fiktif Mangrove, Lurah Bukit Jengkol Sebut tak Ada Penanaman Bibit
Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalansusu, Zulkarnain menyebut tidak ada penanaman bibit mangrove di wilayahnya
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN.COM,MEDAN- Dugaan korupsi proyek penanaman bibit mangrove yang dikerjakan sejumlah Kelompok Tani Hutan (KTH) makin jelas.
Zulkarnain, Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalansusu mengatakan tidak ada penanaman bibit mangrove di wilayahnya.
Padahal, dalam laporannya, KTH menyebut ada melakukan penanaman di wilayah tersebut menggunakan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
Baca juga: Dugaan Korupsi Berjemaah Kelompok Tani Hutan, Proyek Mangrove Diduga Fiktif, Ini Modusnya
"Saya tidak tahu menahu mengenai adanya penanaman itu. Jelasnya penanaman itu tidak ada," kata dia, Senin (29/5/2023).
Ia mengatakan, dirinya merasa dirugikan oleh KTH, lantaran namanya dicatut untuk melakukan dugaan korupsi terhadap penanaman mangrove ini.
"Dan berkaitan dengan surat yang diajukan oleh Ketua KTH Solihin tidak sesuai dengan fakta di lapangan," ucapnya.
Zulkarnain mengatakan, beberapa waktu lalu diirnya juga sudah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, guna dilakukannya pemeriksaan.
Baca juga: Dana Miliaran Rehabilitasi Hutan Mangrove Diduga Dikorupsi Kelompok Tani Hutan Bertahun-tahun
"Saya juga sudah dipanggil ke Kejati Sumut," ungkapnya.
Lebih jelasnya, kata dia. dugaan korupsi penanaman mangrove yang dilakukan ini sudah sangat merugikan negara.
Sebab, para KTH merekayasa lokasi tanam bibit di Kecamatan Pangkalansusu.
"Mereka tidak ada yang melapor ke Kelurahan atau Kecamatan untuk melakukan penanaman," jelasnya.
Baca juga: Waka Polres Tapteng dan TNI Tanam Mangrove Nasional Secara Serentak di Komplek TNI AL Tapteng
Kuat dugaan, KTH di Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat bersekongkol dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk melakukan korupsi anggaran percepatan Rehabilitasi Mangrove tahun anggaran 2021.
Sepuluh KTH yang diduga melakukan korupsi, yakni Kelompok Tani Hutan Tunas Baru I 195 hektare (ha), Maju Pelawi 200 ha, Sepakat Berkaya 200 ha, Tunas Baru II 204 ha.
Lalu, KTH Kelompok Penghijau Maju Bersama 135 ha, Harapan Baru 100 ha, Wahana Hijau 305 ha, Mangrove Sejahtera Hijau 114 ha, Pantai Lestari 121 ha dan Bakau Indah 146 ha, dengan total luas mencapai 1.720 hektare.
Baca juga: Proyek Reboisasi Mangrove Senilai Rp 391 Miliar Diduga Fiktif Tidak Dikerjakan
Diketahui, anggaran untuk membeli bibit mangrove yang akan ditanam di Kecamatan Pangkalansusu mencapai Rp 9.248.140.000, belum biaya lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Zulkarnain-Lurah-Bukit-Jengkol.jpg)