Gudang Solar Ilegal
Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan, Ditahan dan Bakal Dimiskinkan, Sementara Dirut PT Almira Berkeliaran
Polda Sumut berencana memiskinkan AKBP Achiruddin Hasibuan yang terjerat dalam kasus penganiayaan dan gudang solar ilegal
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Penyidik Polda Sumut, baik itu dari Direktorat Reserse Kriminal Umum ataupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus jor-joran 'menghajar' AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sejak terlibat skandal penganiayaan yang dilakukan sang anak Aditya Hasibuan, 'borok' AKBP Achiruddin Hasibuan dikuliti habis-habisan.
Kini, ia terancam akan dimiskinkan, setelah sebelumnya ditahan dalam kasus penganiayaan.
Baca juga: Dirut PT Almira Nusa Raya Jadi Tersangka Gudang Solar Ilegal Tapi Tidak Dipenjarakan Polda Sumut
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diterima dari gudang solar ilegal PT Almira Nusa Raya.
Bahkan, Teddy mengaku kasus ini sudah naik ke penyidikan.
Teddy menyebut penyidik masih menunggu pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) menyangkut data-data dugaan transaksi janggal yang dilakukan Achiruddin.
Baca juga: Polda Sumut Dicurigai Ingin Kubur Kasus Gudang Solar Ilegal PT Almira Nusa Raya, Muslim: Usut Tuntas
“Untuk gratifikasi masih berjalan, masih di tingkat penyidikan karena kita masih menunggu hasil pelimpahan dari PPATK,” kata Kombes Teddy Marbun, Sabtu (27/5/2023).
Ia mengatakan, nantinya setelah ada hasil pemeriksaan dari PPATK, barulah penyidik akan melakukan penyitaan aset milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Apa saja asetnya, Teddy belum mau menjelaskannya.
Namun, aset yang kabarnya akan disita berupa barang-barang yang dibeli AKBP Achiruddin Hasibuan dari hasil gratifikasinya.
“Aset belum, sudah kita identifikasi. Kita bertahap dulu," kata Teddy.
Baca juga: Kasus Gudang Solar Ilegal PT Almira Nusa Raya Terancam Raib, Dir Krimsus Ngacir Dikonfirmasi
Di sisi lain, Direktur Utama PT Almira Nusa Raya, Edy yang menjadi pihak paling bertanggungjawab atas keberadaan gudang solar ilegal ini tak kunjung ditahan.
Bahkan, penetapan status tersangka terhadap Edy dinilai sejumlah pengamat hukum cukup lama.
Setelah menjadi sorotan, barulah Edy dijadikan tersangka bersama anak buahnya.
Namun begitu, perlakuan berbeda diberikan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut kepada Edy.
Sampai detik ini, Edy masih dibiarkan berkeliaran, meski statusnya sudah jadi tersangka.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/02052023_SIDANG-KODE-ETIK-PROFESI_ABDAN-SYAKURO-9.jpg)