Berita Medan

BPKAD Tertibkan 180 Hektar Aset Pemko Medan di Kecamatan Medan Labuhan

BPKAD Medan akan melakukan penataan dan pengelolaan aset daerah yang terletak di dua kelurahan di Kecamatan Medan Labuhan.

Penulis: Anisa Rahmadani |
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
BPKAD Medan saat memberikan penjelasan mengenai asset Pemko Medan di Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (27/5/2023). Ada 180 Hektar Lahan Milik Pemko Medan yang dipakai masyarakat untuk mendirikan tempat tinggalnya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemko Medan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melakukan penataan dan pengelolaan aset daerah yang terletak di dua kelurahan di Kecamatan Medan Labuhan

Inventarisasi aset yang bersertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1, 2, 3, 4 dan 5 dengan luas mencapai 180 hektar ini berada di Kelurahan Sei Mati dan Kelurahan Nelayan Indah.

Baca juga: Penjelasan BPKAD Medan Soal Realisasi Pendapatan Daerah Triwulan I Tahun 2023 Belum Capai Target

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Medan, Zulkarnain, Sabtu (27/5/2023).

Menurut Zulkarnain, penataan dan pengelolaan aset ini merupakan program Wali Kota Medan Bobby Nasution agar aset milik Pemko Medan jelas, sehingga dapat lebih bermanfaat untuk masyarakat.

Zulkarnain menjelaskan, berdasarkan catatan dari Kartu Inventaris Barang (KIB) di kawasan Medan Labuhan ada aset tanah milik Pemko Medan yang bersertifikat HPL nomor 1, 2, 3, 4 dan 5 dengan luasan total tanahnya 180 Hektar. 

Termasuk didalamnya di Kelurahan Nelayan Indah (Kampung Nelayan) yang dulunya dibangun.

Menurut Zulkarnain Kampung Nelayan sendiri kerjasama penggunaan dan pemanfaatan aset Pemko Medan kala itu dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada masyarakat.

"Kampung Nelayan merupakan bagian dari HPL Pemko Medan. Dimana waktu dibangunnya perumahan nelayan di kampung nelayan, Pemko Medan mengajukan rekomendasi teknis untuk diterbitkan HGB diatasnya," paparnya.

Zulkarnain mengatakan, para nelayan yang dibangun rumahnya saat itu diberikan HGB yang diterbitkan oleh BPN.

Dijelaskan Zulkarnain, sebelum melakukan penataan dan pengelolaan aset, pihaknya telah menggelar pertemuan di Kantor Kecamatan Medan Labuhan 

"Kemarin kita menggelar sosialisasi khusus melalui Tim terpadu yang dihadiri Perwakilan Kejari Belawan, Kapolsek dan Danramil serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perwakilan perbankan BTN bersama masyarakat yang teridentifikasi oleh Kecamatan dan Kelurahan selama ini menggunakan ataupun memanfaatkan lahan HPL Pemko Medan yang berada di Kecamatan Medan Labuhan," ungkapnya.

Kata Zulkarnain, sosialisasi dilakukan agar lebih menjelaskan dan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa HPL yang ada di Kecamatan Medan Labuhan itu milik Pemko Medan.

Menurutnya, yang menggunakan dan memanfaatkan HPL tersebut teridentifikasi berganti-ganti, sehingga membuat pihaknya tidak mengetahui informasi dari masyarakat yang memanfaatkan aset Pemko Medan.

"Kita sosialisasikan HPL nomor 1 sampai dengan  HPL nomor 5 milik Pemko Medan, dengan harapan, nantinya masyarakat dapat bekerjasama dan berkolaborasi dalam melakukan penatausahaan aset yang tertib," jelasnya.

Dikatakannya, langkah penatausahaan ini dilakukan, satu diantara cara inventarisasi  agar nantinya berjalan dengan baik.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved