Berita Medan

Polda Sumut Kirim Memori Banding AKBP Achiruddin ke Propam Mabes Polri, Menunggu Sidang Banding

Bid Propam Polda Sumut menyatakan telah mengirim memori banding AKBP Achiruddin Hasibuan ke Div Propam Mabes Polri.

|
Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/Fredy Santoso
Gaya AKBP Achiruddin Hasibuan saat jeda sidang kode etik profesi, Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 12.51 WIB. Dia nampak mengatupkan kedua tangannya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bid Propam Polda Sumut menyatakan telah mengirim memori banding AKBP Achiruddin Hasibuan ke Div Propam Mabes Polri.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Hadijono mengatakan, penyerahan memori banding dilakukan pekan lalu.

Baca juga: Kejati Sumut Telah Terima Berkas Perkara Penganiayaan Milik AKBP Achiruddin Hasibuan

Saat ini pihaknya sedang menunggu sidang banding yang akan dilakukan.

"Banding sudah diterima oleh kita, kita hanya meneruskan ke Propam Mabes. Tergantung Mabes," kata Kombes Dudung, Jumat (26/5/2023).

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin Hasibuan pada 2 Mei 2023, dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Putusan ini, karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.

Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Irjen Panca, Selasa (2/5/2023).

Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol Nomor 7 tahun 2022.

Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat.

"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022." ucapnya.

Selain dipecat, Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan dan dikenakan pasal berlapis dugaan turut serta menganiaya.

"Kita tunggu saja prosesnya mungkin dalam waktu dekat pidana umum 304, 55, 56 KUHP karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," ucapnya.

Diketahui, kasus ini bermula ketika anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Baca juga: Tak Disangka KPK Batalkan Periksa Laporan Harta AKBP Achiruddin Hasibuan, Ini Penyebabnya

Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin Hasibuan tanpa dilerai.

Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved