Berita Medan

Kejati Sumut Telah Terima Berkas Perkara Penganiayaan Milik AKBP Achiruddin Hasibuan

Kejati Sumut telah menerima berkas atas nama AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan.

TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
AKBP Achiruddin Hasibuan saat menghadiri rekonstruksi kasus yang melibatkan anaknya dan dirinya di Polda Sumut, Senin (8/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah menerima berkas atas nama AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Tribun Medan.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Terlibat Kasus Penganiayaan, LPSK Beri Perlindungan pada Saksi dan Korban

"Berkas perkara telah masuk pada Senin (22/5/2023)," kata Yos, Rabu (24/5/2023).

Lanjut Yos, saat ini Bidang Pidana Umum telah mempelajari berkas perkara tersebut, agar memaksimalkan pembuatan surat dakwaan untuk persidangan nantinya.

"Tim Jaksa yang ditunjuk telah mempelajari berkas baik formil dan materil, apabila ada yang kurang maka akan diberi petunjuk baik formil dan materil. Semua itu demi optimalnya Jaksa untuk membuat dakwaan nantinya," ucapnya.

Diketahui, AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap temannya Ken Admiral.

Penganiayaan tersebut, dilakukan di halaman rumah milik AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

Akibat perbuatannya, Achiruddin dipersangkakan Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 KUHPidana.

Sebelumnya, anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Baca juga: Tak Disangka KPK Batalkan Periksa Laporan Harta AKBP Achiruddin Hasibuan, Ini Penyebabnya

Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.

"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus,"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved