Sumut Terkini

Sidang Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Panas, BAP Tak Sesuai, Hakim Minta Konsistensi Saksi

Adapun ketiga saksi yang hadir bernama Leni Agustina, Hendra Syahputra, dan Muhammad Sofyan.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Ketiga saksi di sumpah saat memberikan keterangan dalam berkas perkara terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting otak pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Kamis (25/5/2023). 

"Ada sepeda motor jenis trail neduh di depan warung.

Dan ada mobil berwarna gelap datang dari Dusun Bukit Dinding berhenti juga di depan warung," ujar Leni.

"Yang mengendarai trail itu menghampiri mobil, dan tak lama pengendara trail mengarah ke Dusun Bukit Dinding dan mobil itu pergi ke arah Dusun Paya I. Namun tak lama pengendara trail itu datang lagi. Orangnya kurus, rambutnya ikal. Dan sempat numpang ngecas setengah jam di warung," sambungnya. 

Leni menambahkan, kemudian mobil dengan bentuk dan warna yang sama, datang dari Dusun Paya I dan kembali berhenti di depan warung.

"Pengemudinya turun pesan makan yaitu mie kuah dua, dan minuman mineral dua. Sekitar 10 menit mereka makan di dalam mobil, muka pengemudinya saya gak ingat. Oangnya tinggi besar. Bahkan sempat bilang ke saya, suruh siapkan makana yang dipesan dengan cepat," ujar Leni. 

Setelah selesai makan, pengemudi berbadan  besar yang diduga terdakwa Tosa Ginting, pergi mengarah ke Dusun Paya I.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, persidangan pun ditunda majelis hakim, dan dilanjutkan pada, Senin (29/5/2023).

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved