Sumut Terkini
Sidang Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Panas, BAP Tak Sesuai, Hakim Minta Konsistensi Saksi
Adapun ketiga saksi yang hadir bernama Leni Agustina, Hendra Syahputra, dan Muhammad Sofyan.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sidang perkara pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (25/5/2023) petang.
Pasalnya tiga orang saksi yang hadir di dalam berkas perkara terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara memberikan kesaksian atau keterangan yang tak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Adapun ketiga saksi yang hadir bernama Leni Agustina, Hendra Syahputra, dan Muhammad Sofyan.
Kesaksian yang tak sesuai BAP ini mulai tampak terlihat, saat saksi Hendra Syahputra dicecar sejumlah pertanyaan yang dilayangkan oleh majelis hakim, dan penasihat hukum.
Dalam persidangan sebelumnya, di mana Hendra disebut-sebut orang yang menemukan selongsong peluru saat Paino ditemukan pasca ditembak pada dada sebelah kanannya, di Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Kamis (26/1/2023) lalu.
Pada awalnya Hendra mengaku di depan mejalis hakim, jika dirinya lah yang pertama kali menemukan selongsong tersebut.
Kemudian, JPU pun bertanya bagaimana pada saat itu keadaan Paino.
"Saya gak perhatikan saat itu bagaimana keadaan Paino. Karena pada saat hidupkan senter di atas kepala saya dan turun dari sepeda motor, yang saya lihat langsung selongsong peluru," ujar Hendra yang bekerja sebagai centeng perkebunan PT LNK di hadapan majelis hakim.
Sedangkan itu menurut JPU di BAPnya saksi Hendra, ia mengatakan jika mulut Paino menganga, mata melotot, dan kaki kiri Paino tertimpa sepeda motornya jenis KLX.
"Bagaimana saksi, mana yang benar ?," tanya JPU ke saksi Hendra.
Hendra pun mengatakan jika keterangannya yang di BAP lah yang benar.
Minola Sebayang penasihat hukum terdakwa, pun merasa panas dengan apa yang disampaikan oleh Hendra.
Minola pun mencecar Hendra soal penemuan selongsong peluru. Di salahsatu poin di BAPnya juga mengatakan, jika peluru ditemukan oleh saksi Arif Syahputra, yang sebelumnya sudah dimintai keterangannya.
"Ini mana yang benar saksi, saksi dengan tegas dari awal mengatakan dihadapan majelis hakim, saksi yang menemukan selongsong itu. Ini kenapa di BAP saudara, Arif Syahputra yang menemukan," ujar Minola.
"Gini yang mulia, yang pertama kali menemukan itu Arif Syahputra. Baru sama-sama kami senteri. Dan saya yang memastikan itu selongsong," jawab Hendra.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketiga-saksi-di-sumpah.jpg)