Kasus Penganiayaan
AKBP Achiruddin Hasibuan Sebentar Lagi Diadili, Berkas Masuk ke Kejati Sumut
AKBP Achiruddin Hasibuan dalam waktu dekat akan segera diadili, mengingat berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejati Sumut
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- AKBP Achiruddin Hasibuan dalam waktu dekat akan segera diadili.
Saat ini, berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan sudah diterima Kejati Sumut.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, berkas AKBP Achiruddin Hasibuan tengah dipelajari dan diteliti oleh Bidang Pidana Umum.
Baca juga: Tak Disangka KPK Batalkan Periksa Laporan Harta AKBP Achiruddin Hasibuan, Ini Penyebabnya
"Tim Jaksa yang ditunjuk telah mempelajari berkas baik formil dan materil, apabila ada yang kurang, maka akan diberi petunjuk baik formil dan materil. Semua itu demi optimalnya jaksa untuk membuat dakwaan," kata Yos, Rabu (24/5/2023).
Dalam perkara ini, AKBP Achiruddin Hasibuan dipersangkakan Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 KUHPidana.
KPK Batalkan Periksa Laporan Harta Achiruddin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Hal ini dikarenakan polisi telah menemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan AKBP Achiruddin.
Keputusan ini diambil setelah pada pekan lalu KPK melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring telah melakukan koordinasi secara terpisah dengan Irwasum Polri dan juga Kapolda Sumut.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Ngaku 20 Kali Kirim Pesan ke Omnya Ken, Minta Didamaikan Tapi Tak Digubris
"Disepakati untuk dikoordinasikan bersama Irwasum Polri dan Polda Sumut," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (11/5/2023).
"Karena berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya. Sehingga, tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan," tambahnya.
Untuk itu, KPK akan mendukung Polri dengan memberikan data terkait AKBP Achiruddin.
"Seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut," kata Ipi.
Baca juga: INI Curhatan AKBP Achiruddin Hasibuan Selama Jadi Tahanan
Diberitakan, usai terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), AKBP Achiruddin Hasibuan juga berpotensi menjadi tersangka dalam tiga kasus.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah memproses tindak pidana Migas dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, usai memberi keterangan kepada awak media terkait hasil sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan di Mapolda Sumatera Utara, Selasa (2/5/2023) malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKBP-Achiruddin-Hasibuan-saat-mengikuti-rekonstruksi-kasus-penganiyaan-Ken-Admiral.jpg)