Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

AKBP Achiruddin Hasibuan Terlibat Kasus Penganiayaan, LPSK Beri Perlindungan pada Saksi dan Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK akan melindungi sejumlah pihak terkait kasus penganiyaan yang melibatkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan

TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
AKBP Achiruddin Hasibuan saat mengikuti rekonstruksi kasus penganiyaan Ken Admiral yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan. Dia mengaku telah meminta bantuan ke pamannya Ken Admiral, Kombes Edi Pariadi agar kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken bisa diselesaikan secara kekeluargaan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK akan melindungi sejumlah pihak terkait kasus penganiyaan yang melibatkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, korban Ken Admiral telah mengajukan permohonan perlindungan kepada pihak.

"Permohonan Ken sudah masuk ke LPSK sejak Maret, jadi jauh sebelum kasus ini viral. Sejak laporan itu masuk ke polrestabes dan pada akhir Maret kasus ini dilimpahkan ke Polda," kata Edwin kepada Tribun Medan, Selasa (9/5/2023).

"Permohonan awal itu tentang permohonan perlindungan hukum, inikan sudah di SP 3 kasusnya," sambungnya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan melindungi sejumlah saksi dan korban terkait kasus penganiyaan yang melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya.

"SP3 ini sebenernya sesuai dengan perlindungan saksi korban, dalam undang-undang perlindungan saksi korban, korban saksi pelapor itu tidak bisa di gugat baik pidana umum maupun perdata," sebutnya.

"Kemudian saudara Ken dan korban sudah mengajukan permohonan tambahan yaitu, untuk pendampingan proses hukum dan prestitusi (pergantian pelaku),"

"Nanti pihak LPSK yang akan menghitung kerugiannya dan akan mengajukan kepada penyidik dan Jaksa," tambahnya.

Ia juga menyampaikan, jumlah saksi dan korban yang mendapatkan pendampingan oleh LPSK.

"Ada tujuh permohonan, lainnya dua dari orang tuanya Ken dan lima dari saksi temennya Ken, dalam peristiwa penganiayaan tersebut," bebernya.

Lebih lanjut, dikatakannya selain melakukan perlindungan pihaknya juga akan mendampingi proses hukum dalam kasus tersebut.

"Saudara Ken sudah kami putuskan perlindungan ini pada hari ini, kami melakukan perlindungan hak prosedural yaitu pendampingan proses hukum," ungkapnya.

"Saudara Ken juga menyatakan komitmen nya untuk menghadiri persidangan, jadi ada permohonan atas prosedural dan restitusi ganti rugi," sambung Edwin.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap dan menetapkan tersangka Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan karena dugaan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral pada 22 Desember 2022 lalu.

Ken, terekam digebuki bertubi-tubi dari atas oleh Aditya Hasibuan, disaksikan bapaknya, Achiruddin.

Kemudian, Udin, sapaan akrabnya dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini ramai diperbincangkan usai video penganiayaan ini viral di media sosial pada awal-awal lebaran kemarin.

Padahal, kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Medan, namun tak kunjung selesai.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved