Jadi Suami Ringan Tangan, Bukhori Yusuf Anggota DRP PKS Dipecat, Buntut Dugaan KDRT Istri

Diketahui, Bukhori Yusuf dipecat buntut dugaan pelanggaran disiplin berupa KDRT terhadap istrinya.

Kolase Tribun Medan/HO
Bukhori Yusuf - Jadi Suami Ringan Tangan, Bukhori Yusuf Anggota DRP PKS Dipecat, Buntut Dugaan KDRT Istri 

Pada tahun 2005, ia pernah diangkat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Usluhudin (STIU) Dirasat Islamiyah Al-Hikmah, Jakarta.

Tak hanya itu, pada tahun yang sama, ia juga menjabat sebagai pengasuh SMP IT Boarding School Insan Mubarak sekaligus Ketua Yayasan Al Mubarak di Kembangan Jakarta Barat.

Kader PKS

Bukhori Yusuf
Bukhori Yusuf (istimewa fraksi PKS.id)

Sebelum menjadi kader PKS, pengalaman Bukhori Yusuf di bidang politik rupanya sudah dilakukan lewat organisasi sewaktu dirinya sekolah.

Awal karier organisasinya bermula ketika ia ditunjuk sebagai Ketua OSIS MTs Walisongo, Pecangaan, Jepara, Jawa Tengah pada tahun 1981.

Kemudian berlanjut sebagai Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Anak Cabang Pecangaan dan Ranting Karangrandu, Jepara pada tahun 1986.

Hingga akhirnya setelah selesai kuliah, ia melanjutkan aktivitas berorganisasinya di Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Saat itu ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Dewan Syariah Pusat PKS (2005-2010).

Lalu menjabat sebagai Direktur Eksekutif Dewan Syariah Pusat PKS (2011-2012).

Menjabat sebagai Ketua Badan Perencanaan DPP PKS (2015-2020), dan yang terbaru sebagai Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan DPP PKS (2020-2025).

Kiprah di Parlemen

Selama menjadi Anggota DPR Komisi VIII, kiprah Bukhori di parlemen dikatakan cukup cemerlang.

Bukhori menaruh perhatia pada isu keagamaan, seperti radikalisme, pencegahan korupsi, hingga wacaran larangan cadar atau niqab dan celana cingkrang yang sempat kontroversi.

Dalam Rapat Kerja perdana Menteri Agama bersama Komisi VIII DPR, Bukhori menjadi pihak yang paling keras memberikan kritik atas wacana kebijakan tersebut.

Bukhori juga dikenal sangat kritis terhadap sejumlah kebijakan kontroversial yang dilakukan oleh Kementerian Agama selama satu tahun terakhir, seperti pembatalan haji sepihak oleh pemerintah dan program sertifikasi penceramah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved