DPRD Deli Serdang

Dipecat PKS, Anggota DPRD Deli Serdang Darwis Masih Bungkam

Anggota DPRD Deli Serdang, Darwis belum bersedia mengomentari pemecatan dirinya oleh Partai Keadilan Sosial (PKS).

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi PKS, Darwis. 

"Dipanggil dan diundang pun beliau nggak datang. SK pemecatannya sudah keluar dan diteken Ketua DPD. Kita sekarang lagi nunggu dari DPP untuk SK PAW (Pergantian Antar Waktu). Secara pribadi kita nggak ada masalah dengan beliau. Kita tetap berteman, "ucap Junaidi.

Mengenai kabar Darwis telah bergabung di Partai Gelora, Junaidi juga membenarkannya. Bahkan data yang mereka punya Darwis juga telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Gelora untuk tingkat Provinsi. Diakui sudah lama Darwis aktif dalam kegiatan partai itu.

"Nggak apa-apa (kalau Darwis Nyaleg ke Provinsi dari Gelora). Kita tidak mencurigai tapi memang sudah aktif juga. Pertemuan pertemuan di tingkat wilayah dia ada juga. Ada bukti-bukti foto foto, kegiatan kegiatan. Bagi PKS itu tidak persoalan itu hak pribadi. Mudah mudahan sukses di sana, "katanya.

Dalam hal ini Junaidi sebenarnya berharap agar Darwis sebelumnya bisa gentlemen. Supaya tugas dan fungsi sebagai dewan juga tidak terganggu dan tidak merugikan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan Darwis yang tercatat sebagai anggota Komisi II DPRD Deli Serdang tampak tidak hadir mengikuti rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan LKPJ Bupati Deli Serdang Selasa, (23/5/2023). Dari 5 orang anggota Fraksi PKS hanya Darwis yang tidak hadir. Sementara rekannya, Cece Moh Romli, Saiful Tanjung, Darwis Batubara dan Abdul Rahman hadir dalam paripurna ini.

Darwis satu diantara anggota dewan dari Fraksi PKS yang tidak didaftarkan kembali oleh partai untuk ikut di Pemilu Legislatif 2024. Dari 5 orang dewan dari Fraksi PKS hanya Abdul Rahman yang dipasang untuk bertarung di Pileg 2024. Sampai saat ini hanya Darwis yang telah dipecat karena dianggap telah melakukan pelanggaran. (dra/tribun-medan.com).

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved