DPRD Deli Serdang

Dipecat PKS, Anggota DPRD Deli Serdang Darwis Masih Bungkam

Anggota DPRD Deli Serdang, Darwis belum bersedia mengomentari pemecatan dirinya oleh Partai Keadilan Sosial (PKS).

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi PKS, Darwis. 

TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG - Anggota DPRD Deli Serdang, Darwis belum bersedia mengomentari pemecatan dirinya oleh Partai Keadilan Sosial (PKS).

Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun tidak bersedia diangkat. Pesan singkat melalui whatsapp yang dikirimkan juga tidak mendapat respon meskipun sudah dibaca.

Darwis juga tidak hadir ke kantor DPRD Selasa, (23/5/2023). Meski ada jadwal paripurna ia pun tidak hadir.

Sekwan DPRD Deli Serdang, Binsar Sitanggang menyebut sejauh ini pihaknya belum ada menerima salinan tertulis soal pemecatan Darwis dari PKS.

Selama ini diakui ia juga sempat mendengar soal kabar yang beredar (pemecatan). Namun karena belum ada terima surat tertulis ia pun tidak dapat memastikannya.

"Selama ini dengar kabar-kabar burung saja (soal pemecatan saja). Tapi sampai sekarang belum ada suratnya sama kita. Belum ada masuk ke kita dari partainya, "kata Binsar.

Untuk proses PAW lanjut Binsar prosesnya harus ada surat dari partai terlebih dahulu. Baru kemudian di proses ke KPU maupun ke Pemkab untuk selanjutnya dikirimkan ke Gubernur.

Untuk saat ini proses PAW dilakukan untuk kader Nasdem karena adanya anggota DPRD Deli Serdang yang meninggal dunia.

"Untuk yang dari Nasdem masih berproses di Provinsi. Kita tunggu kalau sudah siap ya langsung dilakukan PAW," ucap Binsar.

PKS Pecat Anggota DPRD Deli Serdang Darwis

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memecat anggota DPRD Deli Serdang, Darwis. Pemecatan dilakukan setelah melalui proses yang berlaku di partai. Beberapa hal menjadi penyebab mengapa proses tersebut bisa berjalan.

Informasi yang dihimpun, Darwis diam-diam bergabung dengan Partai Gelora. Pertemuan-pertemuan dengan Partai Gelora berulang kali diikuti. Selain itu ia juga sering absen dalam rapat paripurna di DPRD Deli Serdang.

"Ia benar (dipecat). SK Pemberhentian sudah disampaikan kepada yang bersangkutan pada April 2023,"ucap Ketua DPD PKS Deli Serdang, Junaidi Parapat Selasa, (23/5/2023).

Junaidi menjelaskan proses pemecatan terhadap anggota dewan dari Dapil Deli Serdang 6 itu sudah cukup panjang. Diakui kalau masalah indisipliner menjadi hal utama mengapa pemecatan bisa dilakukan. Selain itu kordinasi dengan partai juga lemah.

"Alasan indisipliner saja. Kita kan ada SOP, instruksi partai tidak dijalankan. Kordinasi dengan partai juga lemah. Setiap anggota partai di PKS itu ada kewajiban mengikuti proses pembinaan. Itu ada dalam ADRT, nah itu harus diikuti, "kata Junaidi.

Sanksi teguran-teguran sudah pernah disampaikan partai namun tidak digubris. Karena hal itu maka mekanisme pemecatan kemudian berjalan. Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) pun kemudian memproses.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved