Sumut Terkini

Sidang Kasus Kepemilikan Satwa Liar Milik Terbit Rencana, Saksi :Orangutan Diantar Pakai Colt Diesel

Pada saat itu orangutan dibawa bersama kandangnya menuju rumah pribadi terdakwa Terbit Rencana.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL
Robin Pelita Pelau pembersih kandang satwa di rumah pribadi terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, membeberkan sejumlah fakta di persidangan berkas perkara kepemilikan satwa liar dilindungi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (22/5/2023).    

"Empat satwa saya terima, dan saya gak ada melapor ke terdakwa. Saya sendiri yang berinisiatif meletakkan satwa ke dalam kandang.Terdakwa pun tidak pernah memerintahkan membuang satwa," ucap Robin. 

Sementara itu, Anggun Rizal penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana mempertegas soal keberadaan elang. 

"Elang itu beberapa kali pernah dibawa pulang oleh Hamdan," tegas Robin menjawab pertanyaan penasihat hukum.

Majelis hakim pun mengakhiri persidangan berkas perkara terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kepemilikan satwa liar dilindungi .

"Bagaimana terdakwa keterangan saksi," tanya majelis hakim. 

"Benar keterangan saksi yang mulia," jawab Terbit.

Persidangan pun kembali digelar pada, Senin (29/5/2023) pekan depan.

(cr23/tribun-medan.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved