Breaking News

Sumut Terkini

Sidang Kasus Kepemilikan Satwa Liar Milik Terbit Rencana, Saksi :Orangutan Diantar Pakai Colt Diesel

Pada saat itu orangutan dibawa bersama kandangnya menuju rumah pribadi terdakwa Terbit Rencana.

|
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL
Robin Pelita Pelau pembersih kandang satwa di rumah pribadi terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, membeberkan sejumlah fakta di persidangan berkas perkara kepemilikan satwa liar dilindungi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (22/5/2023).    

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pembersih kandang satwa dirumah pribadi terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, membeberkan sejumlah fakta di persidangan berkas perkara kepemilikan satwa liar dilindungi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (22/5/2023). 

Robin Pelita Pelau sekaligus saksi dalam perkara satwa liar dilindungi mengatakan jika, semua satwa liar dilindungi yang diamankan BKSDA, bukanlah milik Terbit Rencana Perangin-Angin. 

"Semuanya (Satwa liar yang dilindungi) bukan punya ketua (Terbit), orang yang ngantar. Dan bukan dititipkan kepada ketua," ujar Robin dihadapan Ketua Majelis Hakim PN Stabat, Ledis Meriana Bakara. 

Lanjut Robin, adapun satwa liar yang dimaksud ialah, Orangutan Sumatera (Pongo abeii) sebanyak satu ekor, Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus) sebanyak satu ekor, burung beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor, dan monyet hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) sebanyak satu ekor.

"Orangutan itu yang bawa ke rumah ketua, Aceng namanya. Aceng ini dia kerja juga di rumah ketua," ujar Robin.

Pada saat itu orangutan dibawa bersama kandangnya menuju rumah pribadi terdakwa Terbit Rencana.

"Saat dibawa ke rumah terdakwa bukan orangutannya aja, tapi sama kandangnya menggunakan truk Colt Diesel. Aceng saat ini sudah berhenti kerja," ujar Robin. 

Robin pun menambahkan, elang, monyet hitam, dan beo juga diantar oleh pekerja yang bekerja di rumah pribadi Terbit Rencana. 

"Elang dari Hamdan. Monyet hitam dan beo diantar juga. Kenapa diantar orang saya gak tau," ujar Robin.

Majelis hakim pun bertanya soal siapa yang memerintah robin untuk merawat dan memberi makan satwa-satwa liar yang dilindungi itu, pria yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun di rumah pribadi Terbit Rencana menjelaskan, hanyalah inisiatif dirinya sendiri. 

"Memberi makan satwa tidak ada yang memerintah, dan dari dulu saya pecinta binatang jadi saya berinisiatif sendiri. Dan makanan satwa, saya kasih kates dan pisang yang diambil dari ladang ketua (Terbit). Kadang Entah ada buah-buah yang gak dimakan dari rumah terdakwa, juga saya kasih. Tidak ada terdakwa memberikan uang untuk membeli makan satwa," ujar Robin.

Ketua majelis hakim pun menyinggung keberadaan satwa liar ini, apakah diketahui terdakwa Terbit Rencana keberadaannya atau tidak. 

"Ketua (Terbit) pernah bertanya ini (satwa) punya siapa, dan kenapa dibawa kemari," ujar Robin sembari menirukan apa yang diucapkan terdakwa Terbit Rencana pada waktu itu. 

"Masalah satwa, saya tidak tau itu hewan dilindungi. Terdakwa juga jarang ke kadang satwa, tapi terdakwa tau ada binatang," sambungnya. 

Robin pun tak menampik, pada saat satwa liar dilindungi itu dimaksukkan ke dalam kandang yang berada diperkarangan rumah Terbit Rencana, dirinya lah yang menerima. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved