Peredaran Narkotika
Polisi Gagalkan Peredaran 173 Kg Ganja dari Tembung ke Deliserdang dan Riau
Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menggagalkan peredaran ganja kering seberat 173 Kilogram, Senin (22/5/2023).
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG- Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menggagalkan peredaran ganja kering seberat 173 Kilogram.
Dalam kasus ini ada tiga orang yang diamankan, satu pria dan dua orang perempuan.
Mereka diamankan dari tempat yang berbeda.
Informasi yang dihimpun ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing Bambang Fransiska (BF) alias Tolet, Sri Wantiniya (SW) dan Susiya (S).
Mereka merupakan warga Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan.
Pada saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lain yang diduga sebagai bandar dan pemilik barang.
Kedua orang itu yakni Farhan dan Dedek. Farhan merupakan anak dari tersangka S.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (19/5/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Awalnya terlebih dahulu diterima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Batang Kuis.
Dari situ kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy.
"Saat itu tempat pertemuan sempat dipindah-pindah. Awalnya di Jln Balai Desa kawasan Desa Sena Batang Kuis lalu diarahkan dan bergeser ke arah Pasar VII Tembung. Jadi ada dua jam juga prosesnya dan terakhir digeser lagi ke arah Jalan Pancing "ucap Irsan Senin, (21/5/2023).
Setelah pertemuan terakhir itu, orang yang pertama diamankan adalah BF dan langsung ditangkap dengan barang bukti tiga bungkus ganja kering yang sudah dilakban.
Total ada 3 Kilogram ganja yang diamankan dan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6150 AFW.
Pada saat introgasi Bambang mengaku kalau barang diperbolehkan dari Farhan dan Dedek.
"Setelah itu dikembangkan dan kemudian kita amankan SW yang merupakan istri siri Dedek. SW pun sempat menunjuk rumah F namun yang bersangkutan tidak ada di rumah. Dengan disaksikan oleh RT setempat petugas melakukan penggeledahan rumah F dan ditemukan 170 bungkus narkotika jenis ganja yang sudah dilakban warna kuning total 170 kilogram. Ganja itu disimpan dalam dua koper dan 1 tas ransel, "kata Irsan.