Peredaran Narkotika
Detik-detik Polisi Gagalkan Sabu 20 Kilogram di Perbatasan Tanjung Balai-Malaysia
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap empat orang yakni SS, A, HS dan AH karena membawa 20 kilogram sabu-sabu di perbatasan, Senin (13/3).
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap empat orang yakni SS, A, HS dan AH karena membawa 20 kilogram sabu-sabu di perbatasan perairan Tanjung Balai - Malaysia, Jumat 11, Maret lalu.
Dari empat orang yang ditangkap, dua diantaranya berprofesi sebagai tekong kapal atau nahkoda kapal kayu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap SS, kordinator lapangan dan kurirnya berinisial A.
Usai diinterogasi, kedua mengatakan barang bukti barang bukti sabu-sabu berada pada HS dan AH. Kemudian penyidik mendatangi tiga lokasi dan didapati dua tersangka alias tekong kapal bersama barang bukti.
Sabu-sabu disembunyikan di dalam plastik masing-masing berisi 1 kilogram.
"HS dan AH adalah tekong yang membawa narkotika. Setelah digeledah, 20 Kilogram sabu-sabu yang sudah dikemas dalam kemasan plastik berwarna biru yang dalam 1 kemasan diperkirakan 1 kilogram diamankan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Hadi mengatakan saat ini penyidik masih menyelidiki darimana sabu berasal karena diduga berasal dari Malaysia.
Kemudian barang haram ini rencananya akan diedarkan ke Sumatera Utara dan Sumatera Selatan.
Para kurir ini dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta sekali pengiriman.
"Mereka melakukan ini sekali dan upahnya dijanjikan 20 juta.Barang masih didalami, barang didapat dari perairan perbatasan Malaysia dan Indonesia,"ucapnya.
(cr25/tribun-medan.com)