Penggelapan 12 Kg Sabu
Propam Mabes Polri Didesak Periksa Kasubdit I dan II Dit Narkoba soal Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu
Divisi Propam Mabes Polri didesak segera periksa Kasubdit I dan II Dit Res Narkoba Polda Sumut soal dugaan penggelapan 12 Kg sabu
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Divisi Propam Mabes Polri segera memeriksa Kasubdit I dan II Dit Res Narkoba Polda Sumut, sekaitan dengan dugaan penggelapan 12 Kg sabu.
Adapun Kasubdit I dan Kasubdit II itu yakni AKBP Henri Ritson Sibarani dan Bahtiar Marpaung.
Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, para Kasubdit ini bertanggungjawab sebagai atasan, karena sembilan anak buahnya telah diduga menggelapkan 12 Kg sabu tersebut.
Apalagi, penggrebekan ini dilakukan oleh dua Subdit tersebut, meski Subdit II diduga hanya mengirim satu unit pasukan.
"Pemeriksaan Div Propam harus memeriksa atasan, Kasubdit I dan Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut dan juga Dir Narkoba Polda Sumut," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Jumat (19/5/2023).
Terkait dugaan penggelapan 12 Kg sabu, ini polisi didesak transparan untuk mengungkapnya.
Divisi Propam Mabes Polri diminta memeriksa sembilan personel yang dilaporkan secara mendalam.
Pemeriksaan harus dimulai bagaimana proses personel mengambil barang bukti dari lokasi.
Kemudian membuat berita acara, hingga menghitung dan mendokumentasikan barang bukti yang dilihat oleh saksi.
"Apabila ini tidak ada, langsung disita saja, ini ada indikasi adanya pelanggaran prosedur yang menguatkan adanya penggelapan barang bukti tersebut. Oleh karena itu harus didalami," tegas Sugeng.
Anak Kurir Narkoba Buka Suara
Dugaan penggelapan 12 Kg sabu yang disinyalir dilakukan 9 penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut mulai terkuak.
Dalam kasus dugaan 12 Kg sabu hasil tangkapan ini, nama Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut, AKBP Bachtiar ikut terseret.
Menurut Era Maulita (28), dugaan penggelapan 12 Kg sabu oleh oknum penyidik Polda Sumut ini bermula dari penangkapan ayahnya bernama M Yakub pada 30 Maret 2023 lalu.
Baca juga: Pengacara Ditawari Rp 3 M Redam Kasus Penggelapan 12 Kg Sabu Penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut
Saat itu, sekira pukul 09.00 WIB, rumah Era di Kompleks BTN, Kelurahan Cot Girek, Kandang, Kecamatan Muara II, Lhokseumawe, Aceh didatangi petugas Polda Sumut.
Para petugas sempat mengetuk pintu rumah Era, sebelum melakukan penggeledahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/IPW-Soroti-Tindakan-Penyerangan-Polisi-Berpangkat-Bripka.jpg)