Kisruh Pencopotan Pejabat
ASN Wanita Ngaku Dizalimi Bupati Sergai Darma Wijaya, Gugat ke PTUN Karena tak Terima Dicopot
Seorang ASN wanita di Pemkab Sergai bernama Prihatina mengaku dizalimi Bupati Sergai Darma Wijaya
TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Seorang ASN wanita di Pemkab Sergai bernama Prihatina mengaku telah dizalimi Bupati Sergai, Darma Wijaya.
Pasalnya, Prihatina merasa telah dicampakkan begitu saja oleh Darma Wijaya tanpa alasan yang jelas.
Prihatina dicopot dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian.
Prihatina merasa selama ini dirinya tidak pernah membuat kesalahan.
Baca juga: Bawaslu Sergai Awasi Verifikasi Administrasi Bacaleg di KPU, Antisipasi Ada ASN Ikut Nyaleg
Ia merasa heran, karena Bupati Sergai telah melakukan kesewenang-wenangan dan tidak menjalankan prosedur perundang-undangan.
"Saya diberhentikan dari jabatan tidak dengan prosedural, dan tidak sesuai aturan. Sesuai UU ASN, saya berhak mengajukan keberatan atas SK pemberhentian Bupati tersebut. Karena karena telah membunuh karier saya tanpa ada kesalahan yang saya lakukan," kata Prihatina, Rabu (17/5/2023).
Prihatina menyebutkan, pemberhentian dirinya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian menjadi Analis Informasi Hasil Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dianggap telah membunuh karirnya sebagai ASN.
Baca juga: Marching Band dan Tarian Persembahan Iringi Pendaftaran Bacaleg Demokrat Sergai
Hal itu lah yang kemudian membuat Prihatina melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gugatan tersebut dilayangkan ASN eselon II B tersebut pada Senin 10 April 2023, dengan klasifikasi perkara tentang kepegawaian bernomor perkara : 59/2023/PTUN.MDN dengan tergugat Bupati Serdang Bedagai.
Atas persoalan tersebut, Prihatina sampai meminta perhatian Gubernur Sumut dan Presiden Jokowi untuk membantunya.
"Saya masih produktif, saya masih ingin bekerja, tapi saya dipaksa untuk berhenti. Tolong pak Gubernur, pak Edy Rahmayadi, pak Mendagri pak Tito, pak Presiden Jokowi, pak Ahmad Syahroni, tolong bantu saya pak, untuk menyelesaikan masalah ini. Tolong pak," katanya dalam sebuat video.
Baca juga: 16 Partai Lanjut Verifikasi Administrasi, KPU Sergai Kembalikan Berkas Bacaleg Partai Gelora
Gugatan yang dilayangkan ke PTUN Medan, kata Prihatina, adalah bentuk keberatannya atas keputusan Bupati Sergai Darma Wijaya yang dianggapnya semena-mena tanpa aturan.
Apalagi selama bekerja dia tidak pernah melakukan pelanggaran dan dihukum administratif.
Dia pun berharap agar keberatan tersebut ditanggapi, sehingga tidak merugikan dirinya.
"Harapan saya tentunya sesuai UU ASN keberatan saya ditanggapi karena tidak sesuai aturan agar karir saya tidak mati," pungkasnya.
Baca juga: Bawaslu Sergai Awasi Verifikasi Administrasi Bacaleg di KPU, Antisipasi Ada ASN Ikut Nyaleg
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Prihatina-Gugat-Dharma-Wijaya.jpg)